Berita

Presiden Joko Widodo bersama Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir/Net

Politik

Presiden Bisa Dimakzulkan, Jika Biarkan Rangkap Jabatan Erick Thohir

JUMAT, 24 FEBRUARI 2023 | 23:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

UU No 39/2008 Tentang Kementerian Negara mengatur di dalam Pasal 23 huruf c larangan seorang menteri rangkap jabatan pada organisasi yang dibiayai oleh APBN.

Demikian pendapat Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi soal terpilihnya Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2).

“Kenapa Jokowi membiarkan menteri kabinetnya rangkap jabatan. Padahal rangkap jabatan dilarang UU Kementerian Negara," kata Muslim.


Muslim mengatakan, PSSI merupakan organisasi yang dibiayai oleh APBN, dengan demikian ketika Erick masih menjabat sebagai Menteri BUMN maka jelas terjadi pelanggaran Undang-undang.

"Erick Tohir harus memilih antara jadi menteri atau mengurus PSSI,” tekan Muslim.

Menurut dia, jika Presiden Joko Widodo membiarkan Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI, maka presiden juga melanggar apa yang telah diamanatkan di dalam Undang-undang.

Jika demikian, kata Muslim, pelanggaran tersebut berpotensi Presiden Jokowi dapat diimpeach (pemakzulan) dari jabatannya.

“Tinggal pilih, apakah Jokowi akan tetap sebagai presiden atau membiarkan menterinya rangkap jabatan di PSSI dan itu berpotensi di lengserkan dari jabatannya,” demikian Muslim.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya