Ilustrasi calon jemaah haji Indonesia/Net
Kenaikan biaya penyelenggaraan haji sebesar Rp 49,8 juta tidak berpengaruh terhadap 146 jemaah calon haji (calhaj) asal Kota Pekalongan, Jawa Tengah, yang berangkat pada tahun ini.
Pasalnya, mereka merupakan jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 Masehi yang baru bisa diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M.
"Untuk jemaah calon haji lunas tunda tahun 2022 di Kota Pekalongan yang berangkat di tahun 2023, ada 22 orang yang dikenakan tambahan biaya pelunasan haji sebesar Rp 9,4 juta," kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky, Sabtu (18/2).
Tambahan biaya itu nerupakan keputusan terbaik, sebab ada kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Tapi untuk jemaah tahun 2023 harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 23,5 juta
Adapun rincian biaya haji adalah Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784; akomodasi Makkah Rp 18.768.000; akomodasi Madinah Rp 5.601.840; Living Cost Rp 4.080.000; Visa Rp 1.224.000; dan Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109.
Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 90.050.637,26. Jumlah ini dibanding usulan sebelumnya Rp 98.893.909.
Jemaah haji diharuskan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 49.812.700,26 atau sekitar 55,3 persen dari BPIH. Sisanya, sebesar Rp 40.237.937 atau sekitar 44,7 persen, akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.