Berita

Richard Eliezer/Net

Hukum

Diusulkan Balik ke Brimob, Pengamat: Pidana Bharada E karena Perintah Atasan

SABTU, 18 FEBRUARI 2023 | 11:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tidak ada yang salah dengan rencana merekrut kembali terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer ke institusi Polri.

Menurut pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai, Richard memang melakukan tindak pidana dengan menembak Brigadir J. Namun keputusan tersebut dijalankan atas perintah atasan, dalam hal ini Irjnen Ferdy Sambo.

"Dia kan waktu itu melakukan dan melaksanakan perintah jabatan. Jadi, menjalankan perintah jabatan sama dengan menjalankan undang-undang," kata Eddy kepada wartawan, Sabtu (18/2).


Eddy menuturkan, tindakan Eliezer juga sejalan dengan isi Pasal 51 ayat (1) KUHP yang berbunyi, "Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang tidak dipidana."

Apalagi, Eliezer berasal dari Korps Brigade Mobil (Brimob), salah satu kesatuan operasi khusus bersifat paramiliter di bawah Polri.

"Kalau ada perintah atasan, sifatnya harus laksanakan. Jadi, dia laksanakan saja," ucapnya.

Peluang Eliezer kembali menjadi personel Brimob sebelumnya disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pertimbangannya, vonis di bawah 2 tahun dan mempertimbangkan harapan publik.

Namun begitu, Eliezer harus terlebih dahulu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kemudian, menerima putusan pengadilan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya