Berita

Para tersangka ditampilkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya/Ist

Presisi

Sebulan, Polda Metro Tangkap 296 Tersangka Kasus Kejahatan Jalanan

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 18:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Selama 30 hari melakukan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada 17 Januari 2023-15 Februari 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil menangkap 296 orang tersangka kejahatan jalanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, mereka yang diamamkan merupakan pelaku tindak pidana seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dan pemberatan (curat) serta. pencurian dan kekerasan (curas).

"Jumlah tersangka totalnya 296 orang, residivis 24 orang, anak di bawah umur 10 orang, positif narkoba 14 orang dan geng motor 3 kelompok," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/2).


Di tengah-tengah konferensi pers para pelaku residivis kasus yang sama dan narkoba pun dipersilahkan berdiri dari posisi sebelumnya yakni duduk.

Hal ini bertujuan agar memberikan efek jera dan timbul rasa malu karena terus melakukan tindak pidana kejahatan.

Dari ungkapan tersebut, total barang bukti yang disita diantaranya 8 unit mobil, 121 unit motor hasil curian, 3 pucuk senjata api, 18 bilah sajam, 111 unit handphone, dan uang tunai sebanyak Rp15.660.500.

Bagi para tersangka pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara 9 tahun. Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana maksimal sembilan tahun.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya