Berita

Penandatanganan kerjasama KPK-Kejaksaan Agung untuk memperkuat koordinasi dan supervisi penanganan korupsi/Ist

Hukum

KPK-Kejagung Kerjasama Perkuat Koordinasi dan Supervisi Penanganan Korupsi

RABU, 08 FEBRUARI 2023 | 17:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyepakati kerja sama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi.

PKS itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (8/2).
 
Dalam acara ini, turut dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Nawawi Pomolango beserta jajaran struktural KPK. Turut hadir pula Wakil Jaksa Agung serta para struktural Kejagung.


Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penandatanganan PKS itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, adanya optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga.

Firli menjelaskan, KPK dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum Indonesia memiliki tujuan dan kepentingan yang sama, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencapai keadilan sosial.

"Kita di sini bersama mewujudkan tujuan bangsa yang berdasarkan UUD 1945. Ini tidak akan terwujud jika masih ada korupsi," ujar Firli dalam sambutannya.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut kata Firli, perlu ada upaya yang disinergikan bersama dengan instansi atau lembaga lainnya agar hasilnya lebih optimal. Hal ini juga sejalan dengan salah satu tugas KPK sebagaimana tercantum dalam UU KPK, yaitu menjalankan supervisi bersama dengan instansi-instansi terkait dalam pemberantasan korupsi.

Sejak beberapa waktu lalu, PKS tersebut diawali dengan sejumlah tahapan dimulai dari Focus Group Discussion (FGD) sebanyak dua kali, untuk menentukan dasar hukum dan juga harmonisasi.

Adapun koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dilaksanakan oleh dua pihak melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi yang dibentuk KPK, dan Satuan Tugas Khusus Monitoring, Evaluasi dan Supervisi yang dibentuk Kejaksaan.

Dalam PKS yang ditandatangani tersebut, diatur mekanisme koordinasi dan supervisi antar kedua lembaga, antara lain terkait SPDP dan perkembangan penanganan perkara dan laporan masyarakat tentang penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Selain itu, PKS ini juga mencakup kerja sama penyerahan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara dari KPK kepada Kejaksaan serta hasil penyidikan yang mengalami hambatan.

Bentuk kerja sama lainnya adalah, KPK dan Kejaksaan dapat memberikan perbantuan penanganan perkara yang ditangani oleh masing-masing lembaga.

Perbantuan tersebut antara lain berupa pencarian orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelacakan aset, rekonstruksi perkara, forensik digital, hingga penyediaan tempat penahanan dan penyediaan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kerja sama itu dan berharap sinergitas antara KPK dan Kejaksaan semakin menguat. Melalui PKS ini pula kata Burhanuddin, pengaturan yang rinci terkait tata laksana koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara TPK akan terwujud, khususnya melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi.

"Diharapkan perjanjian ini menegaskan sosialisasi data integrasi penanganan perkara melalui Case Management System (CMS) Pidana Khusus dengan data SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Online di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Burhanuddin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya