Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Publika

Perbedaan Sosialisasi dan Kampanye Pemilihan Umum

OLEH: BAKHRUL AMAL*
SELASA, 24 JANUARI 2023 | 21:41 WIB

PEMILIHAN Umum bagaimanapun sistem dan modelnya adalah sebuah pertandingan. Dimana antara satu peserta dan peserta lainnya, baik itu partai politik, calon legislatif, hingga calon presiden dan wakil presiden, semuanya bertarung menggunakan kemampuan terbaiknya untuk memperoleh kemenangan.

Sama seperti pertandingan pada umumnya maka di dalam Pemilu diperlukan pula aturan main yang adil dan setara. Aturan ini untuk menghindari adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak lain, yang kemudian memberikan dampak kerugian bagi lainnya.

Aturan, selain untuk memberikan keadilan, dipergunakan juga untuk mewujudkan kepastian. Dengan adanya aturan maka hal-hal yang semula rancu, multitafsir, dan berpotensi menimbulkan salah paham diselesaikan oleh aturan.


Hal ini selaras dengan kaidah fiqh bahwa aturan yang dibuat oleh penguasa berdaulat itu wajib dipatuhi dan berfungsi untuk menghilangkan silang pendapat (hukmu al-hakim ilzam wa yarfa’u al-khilaf).

Sosialisasi dan Kampanye


Salah satu hal yang menjadi pembahasan mengenai Pemilu dalam beberapa bulan terakhir, yang perlu segera dirumuskan aturannya, adalah munculnya perbedaan pendapat perihal "sosialisasi" dan "kampanye".

Satu sisi ada yang beranggapan bahwa sosialisasi serupa dengan kampanye. Di sisi yang lain beberapa pihak menilai jika sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda, cuma beti saja atau beda-beda tipis.

Sosialisasi

Sosialisasi menurut KBBI adalah upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga sesuatu itu menjadi dikenal, dipahami, dihayati oleh masyarakat. Berdasarkan KBBI tersebut dapat kita pahami bahwa dalam setiap sosialisasi pasti memuat sebuah informasi tentang "sesuatu". Sesuatu sendiri adalah kata untuk menyatakan barang atau hal yang tidak tentu.

Oleh sebab itu maka sosialisasi hanya tepat apabila diperuntukkan bagi suatu kegiatan yang memberikan informasi yang perlu diketahui secara umum. Dan informasi itu berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Semisal sosialisasi tentang pendaftaran kuliah, sosialisasi tentang aturan perundang-undangan, sosialisasi penggunaan tabung oksigen, sosialisasi keluarga berencana dan lain sebagainya.

Selanjutnya di dalam sosialisasi itu sendiri tidak ada niat dan tujuan lain selain membuat masyarakat mengenal, memahami, dan menghayati informasi yang diberikan.

Manakala di dalam sosialisasi itu memuat tawaran atau ajakan dengan niat untuk memperoleh keuntungan, baik keuntungan materi ataupun lainnya, maka kata "sosialisasi" itu berubah menjadi "promosi". Promosi merujuk pada KBBI artinya adalah perkenalan (dalam rangka memajukan usaha, dagang, dan sebagainya).

Lebih spesifik lagi promosi dalam konteks dagang berarti kegiatan komunikasi untuk meningkatkan volume penjualan dengan pameran, periklanan, demonstrasi, dan usaha lain yang bersifat persuasif.

Pemahaman tentang apa itu sosialisasi di dalam Pemilu sendiri sebenarnya sudah diterangkan oleh KPU dengan sangat jelas. Pasal 1 angka (24) PKPU 10/2018 menerangkan bahwa yang dimaksud sosialisasi di dalam Pemilu adalah adalah proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program Penyelenggaraan Pemilu.

Arti sosialisasi ini yang digunakan KPU ini tepat, sesuai kaidah bahasa dan konteks di dalam Pemilu. Yaitu sebatas untuk memberitahu masyarakat agar dapat mengenal, memahami, dan menghayati segala proses Penyelenggaraan Pemilu.

Kampanye

Kampanye menurut KBBI adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara.

Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka (21) PKPU 23/2018, kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Arti kampanye ini baik secara definisi maupun maksud dan tujuan sangat berbeda jauh dengan sosialisasi. Di dalam kampanye ada upaya menawarkan sesuatu. Sesuatu yang ditawarkan itu nantinya akan memberikan keuntungan yang terang dan jelas bagi yang menawarkan, yakni memperoleh dukungan yang dengan dukungan itu nantinya akan mendapat kedudukan.

Pemaknaan tujuan kampanye ini lebih dekat dengan definisi promosi ketimbang sosialisasi. Oleh sebab itu sangat tidak tepat jika kegiatan yang mengandung unsur kampanye lantas disebut sebagai sosialisasi.

Problem Yang Harus Diselesaikan

Dari perbedaan makna sosialisasi dan kampanye yang dijabarkan secara filosofis, sosiologis, dan yuridis di atas, rasanya KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus segera menyelesaikan silang pendapat ini. Mengingat perbedaan pemahaman antara sosialisasi dan kampanye ini ternyata dapat turut pula mempengaruhi hasil Pemilu di 2024.

Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut maka akan ada pihak yang dirugikan karena telah terjadi suatu pertarungan yang tidak adil, yakni dimana ada peserta yang telah memulai langkah laiknya kampanye mendahului peserta lainnya.

Salah satu cara yang dapat dilakukan KPU adalah segera, dalam waktu yang singkat, merumuskan PKPU  yang memuat batasan sosialisasi dan penjelasan konkrit tentang apa yang dimaksud dengan kampanye.

Aturan memang tidak dapat mengubah perilaku seseorang secara langsung, tetapi dengan adanya aturan maka setidaknya orang atau subjek aturan itu tidak terdorong untuk melakukan hal-hal jahat.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya