Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Barat/Net

Politik

Sidang Perdana Investasi Bodong, Pelaku Akui Tidak Membayar Kerugian pada Korban

SELASA, 24 JANUARI 2023 | 20:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang investasi bodong media periklan memasuki babak baru. Terdakwa, Lita Dwi Anggraeni diketahui tidak mau membayarkan kerugian kepada salah satu saksi yang merugi sekitar Rp 34 miliar.

Sidang tersebut, berlangsung tertutup. Usai sidang, saksi  atas nama Deshita Samanta menjelaskan bila terdakwa mengakui segala perbuatannya.

“Terdakwa mengakui bahwa adanya kerugian saya senilai Rp 34 miliar,” singkat Deshita Samanta kepada wartawan usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).


Selain itu, Deshita mengakui ia telah mencoba secara kekeluargaan dengan bersurat teguran atau somasi kepada Lita. Namun, hingga dilaporkan polisi, Lita tak melakukan itikad baik untuk mengganti kerugiannya.

Kepada majelis hakim dan disaksikan oleh terdakwa, Deshita mengakui ia terperdaya dengan Lita yang kala itu menggunakan seragam dan kartu pengenal. Belum lagi dalam membahas pertemuannya, kedua rekan bisnis bertemu di kantor Lita. Inilah yang membuatnya yakin bila Lita pegawai perusahaaan itu.

Menurut Deshita, kesaksiannya itu dibenarkan oleh Lita yang kala itu dipertemukan secara online lewat aplikasi Zoom. Lita, katanya, mengakui semua tuduhan itu.

Sementara Kuasa Hukum Korban, Jules Haneda mengatakan, korban juga akan mepertanyakan terkait aliran dana kerugian senilai Rp 34 miliar yang telah ditransfer ke terdakwa.

Sidang sendiri kemudian kembali ditunda dan dilanjutkan minggu depan. Seperti kali ini, Hakim akan meminta keterangan saksi yang lain.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku Lita Dwi Anggraeni mengaku sebagai salah satu karyawan perusahaan televisi besar. Untuk menyakinkan korbannya, pelaku juga menggunakan seragam dan kartu pengenal milik media tersebut untuk mendapat kepercayaan dan meyakinkan korban, kerugian ditaksir mencapai Rp 130 miliar.

Kerjasama Bisnis yang sudah terjalin di tahun 2019 akhirnya berubah usai pandemi Covid-19 melanda. Untuk mengurangi kerugian, keduanya kemudian mengalihkan bisnisnya lewat iklan di salah satu televisi langganan atau berbayar.

Namun pada akhir tahun 2020, rencana iklan di media berbayar yang semestinya berjalan tak kunjung terbayarkan.

Kecewa akan hal itu, Deshita sebagai salah satu korban, kemudian meminta mengembalikan nilai investasi yang sudah diberikan. Namun, hingga para korban melapor ke Polda Metro Jaya pada Maret 2021 lalu, Lita tak kunjung membayar.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya