Berita

Dua tersangka perampokan rumah Kompol Zulkarnain/RMOLLampung

Presisi

Dua Tersangka Pencurian di Rumah Perwira Polda Lampung Ditembak

SENIN, 23 JANUARI 2023 | 02:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dua tersangka pencurian di rumah milik Perwira Polda Lampung Kompol Zulkarnain, terpaksa ditembak lantaran melakukan
perlawanan saat ditangkap.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Aria Putra menjelaskan masih melakukan pencarian terhadap barang bukti brankas yang dibuang kedua tersangka.

"Namun kami berhasil menyita barang bukti satu unit mobil dan sepeda motor, yang digunakan kedua tersangka yang dikenal dengan Kelompok pencuri Johar Cs ini saat menjalankan aksinya. Selain itu terdapat juga sejumlah buku rekening dan surat-surat yang diduga hasil kejahatannya,” ungkap Denis dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (22/1).

"Namun kami berhasil menyita barang bukti satu unit mobil dan sepeda motor, yang digunakan kedua tersangka yang dikenal dengan Kelompok pencuri Johar Cs ini saat menjalankan aksinya. Selain itu terdapat juga sejumlah buku rekening dan surat-surat yang diduga hasil kejahatannya,” ungkap Denis dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (22/1).

Berdasarkan pengembangan dan hasil penyelidikan polisi, sambung Denis, tersangka Ari alias Febri merupakan mantan residivis yang terlibat dalam kasus hilangnya ribuan lembar notice pajak milik Samsat Kabupaten Waykanan pada tahun 2015 lalu.

Dia ditangkap polisi dan sudah menjalani hukuman pidana selama satu tahun. Sementara dari catatan kepolisian, Johar pernah terlibat kasus pencurian barang berharga di sebuah rumah warga di Kabupaten Pringsewu pada tahun 2017 lalu. Saat itu Komplotan Johar Cs terpergok korban dan warga usai melakukan aksi pencurian tersebut.

Penangkapan terhadap Komplotan Johar Cs itu sempat menghebohkan warga dan pengguna kendaraan di jalan raya, karena sempat terjadi aksi baku tembak antara para pelaku dengan polisi yang akan menangkapnya.

“Ya kami masih mengembangkan dan terus menggali keterangan dari kedua tersangka tersebut. Kami menduga kemungkinan adanya TKP lain dari aksi kejahatan yang dilakukan bersama Johar Cs,” tandasnya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua orang tersangka yang merupakan Komplotan Johar Cs tersebut, harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP Junto Pasal 55 tentang aksi pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan kedua tersangka mencuri di rumah mantan Waka Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Kompol Zulkarnain, yang kini bertugas di Polda Lampung.

Peristiwa itu terjadi pukul 17.30 WIB Sabtu (22/10/2022), saat itu rumah dalam keadaan kosong di tinggal kondangan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya