Berita

Dua tersangka perampokan rumah Kompol Zulkarnain/RMOLLampung

Presisi

Dua Tersangka Pencurian di Rumah Perwira Polda Lampung Ditembak

SENIN, 23 JANUARI 2023 | 02:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dua tersangka pencurian di rumah milik Perwira Polda Lampung Kompol Zulkarnain, terpaksa ditembak lantaran melakukan
perlawanan saat ditangkap.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Aria Putra menjelaskan masih melakukan pencarian terhadap barang bukti brankas yang dibuang kedua tersangka.

"Namun kami berhasil menyita barang bukti satu unit mobil dan sepeda motor, yang digunakan kedua tersangka yang dikenal dengan Kelompok pencuri Johar Cs ini saat menjalankan aksinya. Selain itu terdapat juga sejumlah buku rekening dan surat-surat yang diduga hasil kejahatannya,” ungkap Denis dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (22/1).

"Namun kami berhasil menyita barang bukti satu unit mobil dan sepeda motor, yang digunakan kedua tersangka yang dikenal dengan Kelompok pencuri Johar Cs ini saat menjalankan aksinya. Selain itu terdapat juga sejumlah buku rekening dan surat-surat yang diduga hasil kejahatannya,” ungkap Denis dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (22/1).

Berdasarkan pengembangan dan hasil penyelidikan polisi, sambung Denis, tersangka Ari alias Febri merupakan mantan residivis yang terlibat dalam kasus hilangnya ribuan lembar notice pajak milik Samsat Kabupaten Waykanan pada tahun 2015 lalu.

Dia ditangkap polisi dan sudah menjalani hukuman pidana selama satu tahun. Sementara dari catatan kepolisian, Johar pernah terlibat kasus pencurian barang berharga di sebuah rumah warga di Kabupaten Pringsewu pada tahun 2017 lalu. Saat itu Komplotan Johar Cs terpergok korban dan warga usai melakukan aksi pencurian tersebut.

Penangkapan terhadap Komplotan Johar Cs itu sempat menghebohkan warga dan pengguna kendaraan di jalan raya, karena sempat terjadi aksi baku tembak antara para pelaku dengan polisi yang akan menangkapnya.

“Ya kami masih mengembangkan dan terus menggali keterangan dari kedua tersangka tersebut. Kami menduga kemungkinan adanya TKP lain dari aksi kejahatan yang dilakukan bersama Johar Cs,” tandasnya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua orang tersangka yang merupakan Komplotan Johar Cs tersebut, harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP Junto Pasal 55 tentang aksi pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan kedua tersangka mencuri di rumah mantan Waka Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Kompol Zulkarnain, yang kini bertugas di Polda Lampung.

Peristiwa itu terjadi pukul 17.30 WIB Sabtu (22/10/2022), saat itu rumah dalam keadaan kosong di tinggal kondangan.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya