Berita

Nusantara

Kasus Lahan Sawit Inhu Riau, Saksi dari KLHK Nilai Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 09:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang perkara dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1), dengan terdakwa Surya Darmadi.

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Herban Heryadana yang memberi kesaksian menyatakan, dalam menentukan kawasan hutan perlu ada kesepakatan Menteri LHK dengan Pemerintah Daerah, termasuk di Riau.  

Kesepakatan tersebut kemudian diformalkan dalam bentuk peta tata guna hutan dengan Surat Keputusan Menteri.


"Kalau kami pelajari dari peta yang ada, peta TGHK bisa ketahuan fungsinya kawasan hutan maupun bukan kawasan hutan.  Di TGHK masih berbunyi HPK atau APL," kata Herban, menjawab pertanyaan kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang.

Kawasan hutan itu sebenarnya tidak mengacu ke wilayah-wilayah administrasi, tetapi dibagi berdasarkan batas-batas administrasi.

Herman menjelaskan bahwa APL adalah area yang statusnya bukan kawasan hutan dan membenarkan jika di Riau ada yang dikonversi dan ada wilayah APL.

Pada 2017, dikeluarkan SK penundaan pemberian izin yakni SK.351/MENLHK/SETJEN/PLA.1/ 7/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Penetapan Peta indikatif penundaan pemberian izin pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lain.

SPT Duta Palma sudah beroperasi sebelum SK penundaan pemberian izin tersebut keluar, sehingga diminta menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi,

Juniver lalu menyinggung soal pengukuran kawasan dalam Pasal 14, bahwa  ada penunjukan kawasan hutan yang berati belum real kawasan hutan.

Herban menjelaskan, bekas kawasan hutan itu merupakan kewenangan Kementerian LHK.

“Penataan batas kawasan hutan itu dilakukan oleh panitia tata batas, anggotanya dari UPT kami, kemudian dari ATR/BPN, kemudian dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," jelas Herman.

Ia mengatakan bahwa di Riau sudah ada penetapan kawasan hutan dengan SK yang bervariasi.

Ditemui setelah sidang, Juniver mengatakan perusahaan di lokasi Duta Palma terjadi tumpang tindih aturan ketentuan TGHK dengan peraturan daerah. Akibatnya pengurusan izinnya menjadi terhalang sejak tahun 2012. Kewenangan yang berbeda di pusat dan daerah juga menjadi salah satu penyebab, setidaknya sampai tahun 2015.

Dikarenakan terjadi tumpang tindih kebijakan daerah dan pusat itu maka lahirlah Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini menyatakan tidak ada sanksi pidana, hanya merupakan sanksi administratif, menurut Juniver.

"Setiap perizinan yang sudah terlanjur memasuki kawasan hutan diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi syarat-syarat agar mempunyai hak sebagaimana HGU dan Hak Pakai," katanya.

"Berlakunya UU Cipta Kerja ini sebetulnya tidak ada lagi permasalahan terhadap Duta Palma karena sudah diakomodir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020," katanya.

Oleh karenanya, kata Juniver, dalam keterangan saksi dari KLHK sudah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada proses karena sudah masuk di dalam SK 351, di mana Duta Palma harus memenuhi syarat-syarat karena sudah terlanjur menguasai kawasan hutan.

"Terlalu dini Kejaksaan mengajukan persoalan ini. Karena apa? Karena tadi di persidangan sudah terbukti bahwa perusahaan-perusahaan yang memasuki kawasan hutan itu, tahap 1 itu sebanyak 1.192 perusahaan,” ujar Juniver.

Kalau Kejaksaan konsisten, kata Juniver, ribuan perusahaan itu harus diproses sebagaimana mereka memproses kepada Duta Palma.

"Namun, apakah tidak menjadi masalah ekonomi, tenaga kerja yang ribuan ada di lokasi ini apabila diproses dan dipenjara? Nah, ini akan penuh penjara. Dan pengadilan harus siap memproses, jadi tidak ada diskriminasi. Tidak ada kambing hitam, tidak ada pilih-pilih jika ingin menegakkan hukum dengan benar," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya