Berita

Nusantara

Kasus Lahan Sawit Inhu Riau, Saksi dari KLHK Nilai Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 09:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang perkara dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1), dengan terdakwa Surya Darmadi.

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Herban Heryadana yang memberi kesaksian menyatakan, dalam menentukan kawasan hutan perlu ada kesepakatan Menteri LHK dengan Pemerintah Daerah, termasuk di Riau.  

Kesepakatan tersebut kemudian diformalkan dalam bentuk peta tata guna hutan dengan Surat Keputusan Menteri.


"Kalau kami pelajari dari peta yang ada, peta TGHK bisa ketahuan fungsinya kawasan hutan maupun bukan kawasan hutan.  Di TGHK masih berbunyi HPK atau APL," kata Herban, menjawab pertanyaan kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang.

Kawasan hutan itu sebenarnya tidak mengacu ke wilayah-wilayah administrasi, tetapi dibagi berdasarkan batas-batas administrasi.

Herman menjelaskan bahwa APL adalah area yang statusnya bukan kawasan hutan dan membenarkan jika di Riau ada yang dikonversi dan ada wilayah APL.

Pada 2017, dikeluarkan SK penundaan pemberian izin yakni SK.351/MENLHK/SETJEN/PLA.1/ 7/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Penetapan Peta indikatif penundaan pemberian izin pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lain.

SPT Duta Palma sudah beroperasi sebelum SK penundaan pemberian izin tersebut keluar, sehingga diminta menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi,

Juniver lalu menyinggung soal pengukuran kawasan dalam Pasal 14, bahwa  ada penunjukan kawasan hutan yang berati belum real kawasan hutan.

Herban menjelaskan, bekas kawasan hutan itu merupakan kewenangan Kementerian LHK.

“Penataan batas kawasan hutan itu dilakukan oleh panitia tata batas, anggotanya dari UPT kami, kemudian dari ATR/BPN, kemudian dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," jelas Herman.

Ia mengatakan bahwa di Riau sudah ada penetapan kawasan hutan dengan SK yang bervariasi.

Ditemui setelah sidang, Juniver mengatakan perusahaan di lokasi Duta Palma terjadi tumpang tindih aturan ketentuan TGHK dengan peraturan daerah. Akibatnya pengurusan izinnya menjadi terhalang sejak tahun 2012. Kewenangan yang berbeda di pusat dan daerah juga menjadi salah satu penyebab, setidaknya sampai tahun 2015.

Dikarenakan terjadi tumpang tindih kebijakan daerah dan pusat itu maka lahirlah Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini menyatakan tidak ada sanksi pidana, hanya merupakan sanksi administratif, menurut Juniver.

"Setiap perizinan yang sudah terlanjur memasuki kawasan hutan diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi syarat-syarat agar mempunyai hak sebagaimana HGU dan Hak Pakai," katanya.

"Berlakunya UU Cipta Kerja ini sebetulnya tidak ada lagi permasalahan terhadap Duta Palma karena sudah diakomodir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020," katanya.

Oleh karenanya, kata Juniver, dalam keterangan saksi dari KLHK sudah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada proses karena sudah masuk di dalam SK 351, di mana Duta Palma harus memenuhi syarat-syarat karena sudah terlanjur menguasai kawasan hutan.

"Terlalu dini Kejaksaan mengajukan persoalan ini. Karena apa? Karena tadi di persidangan sudah terbukti bahwa perusahaan-perusahaan yang memasuki kawasan hutan itu, tahap 1 itu sebanyak 1.192 perusahaan,” ujar Juniver.

Kalau Kejaksaan konsisten, kata Juniver, ribuan perusahaan itu harus diproses sebagaimana mereka memproses kepada Duta Palma.

"Namun, apakah tidak menjadi masalah ekonomi, tenaga kerja yang ribuan ada di lokasi ini apabila diproses dan dipenjara? Nah, ini akan penuh penjara. Dan pengadilan harus siap memproses, jadi tidak ada diskriminasi. Tidak ada kambing hitam, tidak ada pilih-pilih jika ingin menegakkan hukum dengan benar," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya