Berita

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago/Net

Politik

Hari Ini Komisi IX dan Kemenaker akan Bahas Perppu Ciptaker

RABU, 11 JANUARI 2023 | 02:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi IX pada hari ini, Rabu (11/1) akan memanggil Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk membahas masalah Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) belum lama ini menjadi sorotan tajam di masyarakat luas.


Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengatakan, ada beberapa detail poin-poin seyogyanya akan menjadi penekanan dalam UU Ciptaker sudah di Perppukan itu. Pasalnya, dalam Perppu yang ditekken Jokowi tidak menjelaskan secara detail poin mana saja menjadi konsen khalayak banyak termasuk buruh.

"Kalau kita liat semangat dalam Perppu Ciptaker dikeluarkan Presiden Jokowi ini kan semangat untuk perubahan meskipun itu semua tidak tertulis di Perppu," kata Irma kepada wartawan, Selasa (10/1).

"Kalau kita liat semangat dalam Perppu Ciptaker dikeluarkan Presiden Jokowi ini kan semangat untuk perubahan meskipun itu semua tidak tertulis di Perppu," kata Irma kepada wartawan, Selasa (10/1).

Irma menuturkan, dengan rapat Kemenaker, pihaknya akan meminta penegasan dari Pemerintah yang diwakili Kemenaker soal beberapa poin-poin krusial saat ini menjadi perbincangan di masyarakat yang ada dalam Perppu Ciptaker itu.

Pertama, soal outsourcing dimana menurut Irma, Jokowi sudah punya program P3K kemudian ada program ASN yang hal itu sudah merupakan perubahan dari kasus-kasus ada di outsourcing. Masalahnya biar pun sudah ada program P3K dan ASN tetapi masih ada yang tidak masuk dalam program-program itu karena masih outsourcing.

"Karena itu, outsourcing di UU Ciptaker ini kan dikatakan bahwa semua bidang boleh, namun kaum buruh bilang tidak boleh itu masih harus diinvetarisir lagi posisi apa saja boleh di outsourcing maupun tidak. Ini harus diclearkan di peraturan menteri (permen) karena di Perppu itu kan tidak bisa ditulis secara detail," ujar Irma.

Selanjutnya, masalah libur, menurut politikus Nasdem ini tidak ada masalah atau perubahan di Kemenaker melalui websitenya mengenai soal libur. Karena pada peraturannya misal kalau pekerja 40 jam libur 1 hari, kalau pekerja bekerja 8 jam liburnya 2 hari nah ini yang ada klausul disampaikan Menaker.

"Ini mungkin ada narasi salah ditafsirkan oleh buruh pada Perppu Ciptaker makanya poin ini harus disinkronkan dan didetailkan serta tidak kita minta penjelasan dari Pemerintah," terangnya.

Untuk itulah dari beberapa poin yang kiranya sedang menjadi pembahasan di masyarakat ini Irma meminta kepada Buruh untuk tidak dulu menggelar aksi demonstrasi terkait soal Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Apalagi, ia bilang saat ini baik DPR secara umum mau pun Komisi IX sebagai pihak akan membahas itu belum menerima ataupun membaca secara resmi.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya