Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Politik

Ahli Hukum Pidana Anggap Kewenangan Penyidikan OJK Menabrak KUHAP

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 15:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menabrak KUHAP.

Ahli Hukum Pidana, Prof Dwija menuturkan, penyidik tunggal merupakan tugas Polri sesuai dengan ketentuan KUHAP dalam hukum acara pidana.

"Polri merupakan penyidik tunggal yang diperintahkan oleh undang-undang," kata Prof Dwija kepada wartawan, Jumat (6/1).


Berdasarkan Pasal 6 KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 KUHAP, penyidik dalam Pasal 6 ayat 1 dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengwasan penyidik Polri," sambungnya.

Atas dasar itu, Dwija menegaskan bahwa tindak pidana jasa keuangan menjadi ranah kewenangan Polri untuk menyelidiki. Sebab Polri adalah penyidik tunggal dalam tindak pidana, baik kasus kriminal maupun tindak pidana jasa keuangan.

"Apakah mungkin mengatur bidang hukum acara pidana dengan menyimpangi KUHAP? Menurut saya tidak bisa. Kecuali untuk hukum acaranya mengatur secara tersendiri, maka berlaku adagium lex specialis derogat legi generalis," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya