Ganjar Pranowo dan Joko Widodo/Net
Ganjar Pranowo dan Joko Widodo/Net
Pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis mengatakan, secara regulasi, Ganjar sangat menyalahi ketentuan jika menggunakan uang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk pembangunan atau renovasi rumah kader PDIP.
"Namun dirinya tidak mungkin dikenakan sanksi hukum. Karena dia tahu ke mana selama ini penggunaannya. Walau akhirnya enggak jadi dia gunakan uang Baznas dikarenakan ramainya suara rakyat yang menghardiknya," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (1/1).
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18
Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00
Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21
Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19
Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00
Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26
Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11
Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37