Berita

Partai Ummat akhirnya resmi menjadi peserta Pemilu Serentak 2024/RMOL

Politik

Verifikasi Perbaikan Memenuhi Syarat, Partai Ummat Sah Jadi Peserta Pemilu 2024

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi perbaikan data keanggotaan Partai Ummat di dua wilayah provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut), dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dengan demikian Partai Ummat resmi menjadi peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI 551/2022 terkait Perubahan SK KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Pemilu DPR, DPRD dan Parpol Pemilu DPR dan DPRD Lokal Aceh Tahun 2024.

"Menetapakan Partai Ummat sebagai parpol peserta pemilu DPR DPRD Tahun 2024," ujar Hasyim dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Perbaikan Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).


Hasyim menjelaskan, pertimbangan KPU RI dalam mengeluarkan SK tersebut adalah berdasarkan Putusan Bawaslu RI nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022.

"Dalam amar putusannya memerintahkan untuk melaksanakan verfak perbaikan data keanggotaan di 7 kabupaten/kota di Provinsi NTT dan 11 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara," katanya.

Oleh karena itu, dalam diktum kedua SK ini, Hasyim menambahkan, KPU mengubah SK 518/2022 yang isinya mengenai parpol-parpol beserta nomor urutnya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

"Kedua, menetapkan perubahan parpol peserta pemilu DPR DPRD Tahun 2024. Dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, menambahkan Partai Ummat sebagai parpol peserta pemilu DPR DPRD Tahun 20224, sehingga menjadi 18 parpol," demikian Hayim.

Berikut ini daftar parpol peserta Pemilu Serentak 2024:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

8. Partai Demokrat

9. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

14. Partai Amanat Nasional (PAN)

15. Partai Golongan Karya (Golkar)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Buruh

18. Partai Ummat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya