Berita

Partai Ummat akhirnya resmi menjadi peserta Pemilu Serentak 2024/RMOL

Politik

Verifikasi Perbaikan Memenuhi Syarat, Partai Ummat Sah Jadi Peserta Pemilu 2024

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi perbaikan data keanggotaan Partai Ummat di dua wilayah provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut), dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dengan demikian Partai Ummat resmi menjadi peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI 551/2022 terkait Perubahan SK KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Pemilu DPR, DPRD dan Parpol Pemilu DPR dan DPRD Lokal Aceh Tahun 2024.

"Menetapakan Partai Ummat sebagai parpol peserta pemilu DPR DPRD Tahun 2024," ujar Hasyim dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Perbaikan Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).


Hasyim menjelaskan, pertimbangan KPU RI dalam mengeluarkan SK tersebut adalah berdasarkan Putusan Bawaslu RI nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022.

"Dalam amar putusannya memerintahkan untuk melaksanakan verfak perbaikan data keanggotaan di 7 kabupaten/kota di Provinsi NTT dan 11 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara," katanya.

Oleh karena itu, dalam diktum kedua SK ini, Hasyim menambahkan, KPU mengubah SK 518/2022 yang isinya mengenai parpol-parpol beserta nomor urutnya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

"Kedua, menetapkan perubahan parpol peserta pemilu DPR DPRD Tahun 2024. Dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, menambahkan Partai Ummat sebagai parpol peserta pemilu DPR DPRD Tahun 20224, sehingga menjadi 18 parpol," demikian Hayim.

Berikut ini daftar parpol peserta Pemilu Serentak 2024:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

8. Partai Demokrat

9. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

14. Partai Amanat Nasional (PAN)

15. Partai Golongan Karya (Golkar)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Buruh

18. Partai Ummat.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya