Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Imbas 4 DOB Papua, Kursi Anggota DPD Bertambah jadi 152

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengalami pertambahan di tahun politik 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, penambahan terjadi lantaran pemerintah telah menetapkan 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Keempat daerah yang dimaksud antara lain Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pengunungan, dan Papua Barat Daya.


Idham memastikan, empat DOB di Papua tersebut bakal mengikuti pelaksanaan pemilihan Anggota DPD RI, karena telah keluar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 tentang Pengganti UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Hal tersebut termaktub dalam Pasal 10A, Pasal 92A, dan Lampiran I dan II Peppu 1/2022," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/12).

Namun terkhusus kaitannya dengan jumlah kursi, Idham memastikan pengaturannya tetap merujuk pada Pasal 196 UU Pemilu dan Pasal 22C ayat (2) UUD 1945.

Dalam Pasal 196 UU Pemilu disebutkan; "Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4".

Sementara, Pasal 22C ayat 2 UUD 1945 berbunyi; "Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat".

Maka dari itu, Idham yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan ada penambahan total jumlah kursi anggota DPD pada Pemilu Serentak 2024, karena 4 DOB Papua kini telah memeiliki jatah kursi yang sama dengan wilayah provinsi lain.

"Jadi akan ada penambahan, (di DOB Papua) 4 (DOB Papua) dikali 4 (jatah kursi tiap provinsi) sama dengan 16 kursi DPD RI untuk 4 DOB di Papua," paparnya.

Jika dihitung secara total, dari awalnya jumlah provinsi di Indonesia hanya 34, kini telah menjadi 38, maka kursi anggota DPD pada Pemilu Serentak 2024 adalah sebanyak 152.

Hingga saat ini, para calon anggota DPD tengah menjalankan tahapan penyerahan data dukungan ke KPU Provinsi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, masa penyerahan data dukungan minimal pemilih berlangsung mulai 26 Desember 2022 hingga 8 Januari 2022.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya