Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Imbas 4 DOB Papua, Kursi Anggota DPD Bertambah jadi 152

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengalami pertambahan di tahun politik 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, penambahan terjadi lantaran pemerintah telah menetapkan 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Keempat daerah yang dimaksud antara lain Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pengunungan, dan Papua Barat Daya.

Idham memastikan, empat DOB di Papua tersebut bakal mengikuti pelaksanaan pemilihan Anggota DPD RI, karena telah keluar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 tentang Pengganti UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Hal tersebut termaktub dalam Pasal 10A, Pasal 92A, dan Lampiran I dan II Peppu 1/2022," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/12).

Namun terkhusus kaitannya dengan jumlah kursi, Idham memastikan pengaturannya tetap merujuk pada Pasal 196 UU Pemilu dan Pasal 22C ayat (2) UUD 1945.

Dalam Pasal 196 UU Pemilu disebutkan; "Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4".

Sementara, Pasal 22C ayat 2 UUD 1945 berbunyi; "Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat".

Maka dari itu, Idham yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan ada penambahan total jumlah kursi anggota DPD pada Pemilu Serentak 2024, karena 4 DOB Papua kini telah memeiliki jatah kursi yang sama dengan wilayah provinsi lain.

"Jadi akan ada penambahan, (di DOB Papua) 4 (DOB Papua) dikali 4 (jatah kursi tiap provinsi) sama dengan 16 kursi DPD RI untuk 4 DOB di Papua," paparnya.

Jika dihitung secara total, dari awalnya jumlah provinsi di Indonesia hanya 34, kini telah menjadi 38, maka kursi anggota DPD pada Pemilu Serentak 2024 adalah sebanyak 152.

Hingga saat ini, para calon anggota DPD tengah menjalankan tahapan penyerahan data dukungan ke KPU Provinsi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, masa penyerahan data dukungan minimal pemilih berlangsung mulai 26 Desember 2022 hingga 8 Januari 2022.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya