Berita

Pelaku perampokan truk ekspedisi/RMOLJateng

Presisi

Polres Pemalang Gulung Perampok Sopir Ekspedisi di Comal

SABTU, 24 DESEMBER 2022 | 04:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada seorang supir truk Ekspedisi di Alfamart Comal, Kabupaten Pemalang.

"Tersangka diketahui berinisial DP (26) warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal, ia berhasil ditangkap jajaran Kepolisian saat melarikan diri ke Kabupaten banyuwangi, Jawa Timur," kata Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (23/12).

Ia menyebut, rekaman CCTV aksi curas yang dilakukan tersangka DP sempat viral dan beredar di media sosial. Bekerjasama dengan Jatanras Polda Jateng, satreskrim Polres Pemalang melakukan pengejaran.


"Setelah kami amankan, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, peristiwa Curas yang menimpa korban TL (21) terjadi Senin malam (12/12). Setelah korban membeli makanan dan minuman ringan di Alfamart yang berada di jalur Pantura, Comal, Pemalang.

“Saat korban berjalan ke truk ekspedisi untuk melanjutkan perjalanan, tersangka menghampiri korban dengan maksud untuk meminta uang milik korban dengan paksa,” kata Kasat Reskrim.

korban menolak permintaan tersangka, karena merasa tersangka bukanlah petugas parkir. Tak terima , tersangka menghampiri korban, lalu mencabut paksa kunci kontak truk dan membuangnya.

“Kemudian tersangka melakukan pemukulan secara bertubi-tubi pada korban dengan menggunakan alat,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku mengambil dompet korban yang berada di dalam truk, dan meninggalkan korban.

“Tersangka mengambil uang tunai Rp 600 ribu dan ATM BCA milik korban, lalu membuang dompet dan alat pemukul ke daerah Petarukan, Pemalang,” kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul secara berulang-ulang, serta mengalami luka lebam di bagian dada.

Tersangka DP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun kurungan penjara.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya