Berita

Pelaku perampokan truk ekspedisi/RMOLJateng

Presisi

Polres Pemalang Gulung Perampok Sopir Ekspedisi di Comal

SABTU, 24 DESEMBER 2022 | 04:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada seorang supir truk Ekspedisi di Alfamart Comal, Kabupaten Pemalang.

"Tersangka diketahui berinisial DP (26) warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal, ia berhasil ditangkap jajaran Kepolisian saat melarikan diri ke Kabupaten banyuwangi, Jawa Timur," kata Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (23/12).

Ia menyebut, rekaman CCTV aksi curas yang dilakukan tersangka DP sempat viral dan beredar di media sosial. Bekerjasama dengan Jatanras Polda Jateng, satreskrim Polres Pemalang melakukan pengejaran.

"Setelah kami amankan, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, peristiwa Curas yang menimpa korban TL (21) terjadi Senin malam (12/12). Setelah korban membeli makanan dan minuman ringan di Alfamart yang berada di jalur Pantura, Comal, Pemalang.

“Saat korban berjalan ke truk ekspedisi untuk melanjutkan perjalanan, tersangka menghampiri korban dengan maksud untuk meminta uang milik korban dengan paksa,” kata Kasat Reskrim.

korban menolak permintaan tersangka, karena merasa tersangka bukanlah petugas parkir. Tak terima , tersangka menghampiri korban, lalu mencabut paksa kunci kontak truk dan membuangnya.

“Kemudian tersangka melakukan pemukulan secara bertubi-tubi pada korban dengan menggunakan alat,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku mengambil dompet korban yang berada di dalam truk, dan meninggalkan korban.

“Tersangka mengambil uang tunai Rp 600 ribu dan ATM BCA milik korban, lalu membuang dompet dan alat pemukul ke daerah Petarukan, Pemalang,” kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul secara berulang-ulang, serta mengalami luka lebam di bagian dada.

Tersangka DP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun kurungan penjara.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya