Berita

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 19:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebesar 20.000 jemaah diklaim tidak ditetapkan secara sepihak oleh Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas.

Kuasa hukum Yaqut menegaskan, konfigurasi pembagian 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus murni mengacu pada nota kesepakatan (MoU) resmi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Penetapan konfigurasi kuota tambahan tersebut juga disebut telah berdasarkan evaluasi mendalam atas penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya, terutama menyangkut keselamatan jemaah dan kapasitas pelayanan.


"Pada 2023 terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi, sementara kuota tambahan saat itu 8.000 jemaah. Sedangkan di 2024, Indonesia mendapat kuota tambahan sangat besar, yakni 20.000 jemaah. Kemenag tentu harus menghitung cermat bagaimana menyerap kuota secara maksimal tanpa mengabaikan keselamatan jemaah," ujar kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Ia menekankan, Indonesia tidak bisa menentukan sendiri komposisi kuota karena otoritas tertinggi penyelenggaraan ibadah haji berada di tangan Pemerintah Arab Saudi.

"Seluruh kebijakan yang diambil Indonesia harus dikomunikasikan dan disetujui pihak Saudi. Dalam MoU yang ditandatangani Gus Yaqut bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024, konfigurasi pembagian 50:50 itu tercantum secara nyata. Atas dasar apa Menteri Agama mengubahnya?" tegas Mellisa.

Apalagi, lanjut Mellisa, kesepakatan tersebut diperkuat dengan terbitnya Ta'limatul Hajj yang mengikat ketentuan serta sanksi hukum dari Pemerintah Arab Saudi jika terjadi pelanggaran aturan.

"Indonesia sifatnya hanya mengusulkan. Keputusan akhir tetap ada di Saudi. Jadi ini bukan kebijakan sepihak Menteri Agama, melainkan kesepakatan dua negara," lanjutnya.

Mellisa juga menepis tuduhan jaksa KPK yang menilai pengalihan kuota tambahan menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau merugikan jemaah reguler. Menurutnya, kemampuan pelayanan haji reguler pada saat itu terukur secara rasional di angka 10.000 jemaah.

"Jika kapasitas reguler hanya mampu menyerap 10.000 jemaah secara aman, apakah sisa kuota lainnya harus dibuang begitu saja? Ini bukan semata menguntungkan PIHK, tapi demi kepentingan yang lebih besar dalam menjaga nama baik diplomasi kedua negara serta memangkas antrean jemaah," paparnya.

Lebih lanjut, Mellisa menilai surat dakwaan JPU KPK kabur (obscuur libel) karena gagal menguraikan perbuatan aktif Gus Yaqut yang dituding menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara. Ia juga menyebut jaksa telah keliru menafsirkan perbedaan antara keputusan pembiayaan BPIH dan kewenangan penetapan konfigurasi kuota.

Atas dasar pertimbangan tersebut, tim penasihat hukum optimistis majelis hakim akan mengabulkan nota perlawanan kliennya dalam agenda putusan sela yang dijadwalkan pada Kamis mendatang, 27 Agustus 2026.

"Tentu kami berharap Majelis Hakim melihat dakwaan ini secara cermat. Senyatanya tidak ada perbuatan melawan hukum terdakwa yang diuraikan secara konkret dalam dakwaan tersebut," tutup Mellisa.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya