Berita

Surat laporan polisi/Net

Nusantara

Diduga Melakukan Penipuan, Seorang Pria Ngaku Keturunan Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi

JUMAT, 23 DESEMBER 2022 | 09:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang pria yang mengaku keturunan Keraton Solo, BRM Dimas Bayu Amartha dilaporkan oleh dua orang pengusaha terkait dugaan penipuan atau penggelapan.

Seorang pengusaha Yogyakarta, Sugito mengatakan, selain dilaporkan oleh pengusaha Sumatera Barat (Sumbar) Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar, dirinya juga melaporkan Dimas Bayu Amartha ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Selain dilaporkan oleh Bapak Muhammad Yamin Kahar, saya juga melaporkan saudara BRM Dimas Bayu Amartha ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Sugito dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (23/12).


Sugito menjelaskan, laporannya terhadap Dimas Bayu Amartha juga terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan seperti yang dialami oleh pengusaha Muhammad Yamin Kahar. Laporan di Polda DIY itu tercatat dengan nomor laporan polisi STTLP/0974/XII/2022/SPKT/Polda D.I Yogyakarta tanggal 21 Desember 2022.

"Akibat penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh BRM Dimas Bayu Amartha, saya dirugikan Rp 130 juta," kata Sugito.

Sementara itu, kuasa hukum pengusaha Muhammad Yamin Kahar, Zulhesni mengatakan, penyidik Polda Sumbar sudah memeriksa saksi korban, Muhammad Yamin Kahar, dan beberapa orang saksi lainnya.

"Saudara BRM Dimas Bayu Amartha juga sudah diundang penyidik untuk dimintai keterangannya. Bapak Sugito yang juga merasa ditipu oleh BRM Dimas Bayu Amartha, juga diundang penyidik untuk dimintai keterangannya," kata Zuhesni.

Zulhesni mengungkapkan, BRM Dimas Bayu Amartha yang menjabat Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara dan juga Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha, serta mengaku keturunan Kesultanan Solo dari Paku Buwono V dilaporkan oleh pengusaha Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan.

"Laporannya tercatat nomor STTLP/482.a/YAN/2022/SPKT/Polda Sumatera Barat, tanggal 3 Desember 2022. Klien saya, Bapak Muhammad Yamin Kahar dirugikan Rp 1,1 miliar," kata Zulhesni.

Peristiwa dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut kata Zulhesni, berawal dari rencana kliennya, Muhammad Yamin Kahar bersama BRM Dimas Bayu Amartha menjalin kerja sama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.

Pada 18 Agustus 2022, Yamin Kahar menitip uang sebesar Rp 300 juta kepada BRM Dimas Bayu Amartha.

"Titipan uang tersebut diperkuat dengan bukti surat bermeterai dan ditandatangani saksi-saksi," terang Zulhesni.

Atas rencana proyek tersebut, Yamin Kahar juga memberikan uang secara bertahap dengan total Rp 865 juta. Akan tetapi, uang titipan tidak dikembalikan, dan proyeknya tidak jadi dilaksanakan.

"Upaya untuk meminta pengembalian uang, sudah dilakukan. Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada tanggal 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum," pungkas Zulhesni.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya