Berita

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani/RMOL

Politik

GMPG Menuntut Seluruh Pimpinan KPU RI Diganti, dan Tahapan Pemilu Ditunda

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 20:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah tuntutan disampaikan Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) usai menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyeleggara pemilu, dalam hal ini khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

GMPG yang berisikan 9 partai politik (parpol) yang notabene tak lolos tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi memuat 5 tuntutan untuk diaktualisasikan.

Sembilan parpol yang dimaksud tergabung dalam GMPG di antaranya Partai Masyumi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Berkarya, Partai Prima, dan Partai Republik Satu.


Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menjelaskan, laporannya ke DKPP merupakan tindak lanjut dari beberapa langkah hukum yang telah dilakukan oleh 9 parpol tersebut.

"Kami dari Gerakan Melawan Politik Genosida (GMPG) dengan ini menyatakan bahwa Pemilu 2024 adalah pemilu yang paling bobrok dalam sejarah," ujar Ahmad Yani saat ditemui usai pelaporan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Ia menuturkan, dalam materiil pelaporan GMPG yang masuk ke DKPP, mensinyalir ada tindakan-tindakan dari pimpinan KPU RI yang sengaja menjegal langkah parpol-parpol baru untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Pemilu ini dimulai dengan kecurang-kecurangan dan intimidasi serta pembantaian terhadap demokrasi dan partai politik," katanya.

Maka dari itu, Ahmad Yani memembacakan lima poin tuntutan GMPG yang di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Meminta KPU untuk menghentikan Proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung, karena seluruh Komisioner KPU sudah tidak professional, tidak jujur dan tidak independen serta tidak memiliki etika untuk melaksanakan pemilu yang bebas umum, rahasia, jujur dan adil sebagaimana amanat UUD 1945;

2. Mendesak kepada Semua Pihak, Khususnya Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah membentuk tim independen untuk menyelidiki proses tahapan pemilu 2024 dengan melakukan audit investigasi atas mulai dari tahap perencanaan, proses pendaftaran partai politik, hingga tahap penetapan partai politik;

3. Kami mendesak kepada Bawaslu dan DKPP untuk segera memeriksa Seluruh Komisioner KPU RI dan meminta pertanggungjawaban etik, apabila terbukti diberikan hukuman berupa pemberhentian tidak terhormat kepada seluruh komisioner KPU RI;

4. Kami mendesak aparat penegak hokum dalam hal ini Kapolri untuk memerintahkan jajarannya  melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana karena melakukan intimidasi, pemalsuan dan penipuan yang secara sengaja dan Bersama-sama dilakukan oleh Komisioner KPU, serta dugaan penggunaan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses tahapan pemilu. Dan menangkap ketua KPU Sdr HH Karena pelecehan seksual yang dilakukan di kantor KPU yang merupakan fasilitas negara;

5. Apabila tuntutan kami tidak terpenuhi maka kami akan menyatakan dengan tegas bahwa tahapan pemilu 2024 tidak layak dilanjutkan dan pelaksanaan pemilihan tahun 2024 tidak boleh diteruskan. 

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya