Berita

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani/RMOL

Politik

GMPG Menuntut Seluruh Pimpinan KPU RI Diganti, dan Tahapan Pemilu Ditunda

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 20:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah tuntutan disampaikan Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) usai menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyeleggara pemilu, dalam hal ini khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

GMPG yang berisikan 9 partai politik (parpol) yang notabene tak lolos tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi memuat 5 tuntutan untuk diaktualisasikan.

Sembilan parpol yang dimaksud tergabung dalam GMPG di antaranya Partai Masyumi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Berkarya, Partai Prima, dan Partai Republik Satu.


Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menjelaskan, laporannya ke DKPP merupakan tindak lanjut dari beberapa langkah hukum yang telah dilakukan oleh 9 parpol tersebut.

"Kami dari Gerakan Melawan Politik Genosida (GMPG) dengan ini menyatakan bahwa Pemilu 2024 adalah pemilu yang paling bobrok dalam sejarah," ujar Ahmad Yani saat ditemui usai pelaporan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Ia menuturkan, dalam materiil pelaporan GMPG yang masuk ke DKPP, mensinyalir ada tindakan-tindakan dari pimpinan KPU RI yang sengaja menjegal langkah parpol-parpol baru untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Pemilu ini dimulai dengan kecurang-kecurangan dan intimidasi serta pembantaian terhadap demokrasi dan partai politik," katanya.

Maka dari itu, Ahmad Yani memembacakan lima poin tuntutan GMPG yang di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Meminta KPU untuk menghentikan Proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung, karena seluruh Komisioner KPU sudah tidak professional, tidak jujur dan tidak independen serta tidak memiliki etika untuk melaksanakan pemilu yang bebas umum, rahasia, jujur dan adil sebagaimana amanat UUD 1945;

2. Mendesak kepada Semua Pihak, Khususnya Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah membentuk tim independen untuk menyelidiki proses tahapan pemilu 2024 dengan melakukan audit investigasi atas mulai dari tahap perencanaan, proses pendaftaran partai politik, hingga tahap penetapan partai politik;

3. Kami mendesak kepada Bawaslu dan DKPP untuk segera memeriksa Seluruh Komisioner KPU RI dan meminta pertanggungjawaban etik, apabila terbukti diberikan hukuman berupa pemberhentian tidak terhormat kepada seluruh komisioner KPU RI;

4. Kami mendesak aparat penegak hokum dalam hal ini Kapolri untuk memerintahkan jajarannya  melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana karena melakukan intimidasi, pemalsuan dan penipuan yang secara sengaja dan Bersama-sama dilakukan oleh Komisioner KPU, serta dugaan penggunaan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses tahapan pemilu. Dan menangkap ketua KPU Sdr HH Karena pelecehan seksual yang dilakukan di kantor KPU yang merupakan fasilitas negara;

5. Apabila tuntutan kami tidak terpenuhi maka kami akan menyatakan dengan tegas bahwa tahapan pemilu 2024 tidak layak dilanjutkan dan pelaksanaan pemilihan tahun 2024 tidak boleh diteruskan. 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya