Berita

Pimpinan KPU RI dan petinggi Partai Ummat saat mediasi di Bawaslu RI yang berlangsung/RMOL

Politik

Mediasi Partai Ummat dan KPU RI 3 Jam Berlalu, Berlangsung Alot?

SELASA, 20 DESEMBER 2022 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan gugatan sengketa proses pemilu dalam hal hasil verifikasi faktual belum juga usai setelah berjam-jam berlangsung.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/12), hingga pukul 17.00 WIB mediasi masih berlangsung.

Terhitung, sudah tiga jam lebih pelaksanaan mediasi ini berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hari ini dengan dihadiri empat orang pimpinan KPU RI dan beberapa pimpinan Partai Ummat, serta dari Bawaslu RI sebagai pihak mediator 2 orang anggota.


Mereka diantaranya ialah Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersama 3 anggotanya yaitu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik; Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin; dan Koordinator SDM, Organisasi Pendidikan, dan Pelatihan dan Penelitian Pengembangan Parsadaan Harahap.

Sementara, dari Partai Ummat hadir Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi yang ditemani Sekretaris Jenderal  Ahmad Muhajir Sodruddin, hingga Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana.

Sementara dari Bawaslu RI di antaranya adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi; serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono.

Namun, Anggota KPU RI di tengah-tengah proses mediasi berjalan terpantau meninggalkan Kantor Bawaslu RI. Ia sempat ditanyakan awak media terkait proses yang masih berjalan. Tetapi ia irit bicara.

"Karena ini masih berlangsung jadi saya belum bisa bicara. Ini kan forum tertutup. Tunggu saja," jawab Idham.


Selain itu, Idham sempat ditanyakan terkait dengan apakah mediasi yang berlangsung di antara Partai Ummat dan KPU RI berlangsung alot lantaran belum mendapat titik temu kesepakatan.

"Kan pelaksanaan verifikasi faktual itu harus sesuai aturan. Karena kemarin belum ada kesepakatan maka hari ini berlanjut lagi, finalisasi," ucapnya.

"Kebetulan saya ada aktivitas lain, dan itu mediasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI (Hasyim Asyari)," demikian Idham menambahkan.

Dalil Partai Umat Gugat KPU RI

Gugatan sengketa proses pemilu resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu RI oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Ia menjelaskan, Keputusan KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 keliru karena tidak meloloskan Partai Ummat.

Dalam dokumen gugatan sengketa pemilu yang dimasukan ke Bawaslu RI, Denny memastikan pihaknya menyampaikan dalil-dalil hukum yang membuktikan keputusan KPU RI keliru tak meloloskan Partai Ummat.

Dalil hukum Partai Ummat itu adalah, terdapat data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat yang disebut KPU tak memenuhi syarat (TMS).

Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya