Berita

Pimpinan KPU RI dan petinggi Partai Ummat saat mediasi di Bawaslu RI yang berlangsung/RMOL

Politik

Mediasi Partai Ummat dan KPU RI 3 Jam Berlalu, Berlangsung Alot?

SELASA, 20 DESEMBER 2022 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan gugatan sengketa proses pemilu dalam hal hasil verifikasi faktual belum juga usai setelah berjam-jam berlangsung.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/12), hingga pukul 17.00 WIB mediasi masih berlangsung.

Terhitung, sudah tiga jam lebih pelaksanaan mediasi ini berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hari ini dengan dihadiri empat orang pimpinan KPU RI dan beberapa pimpinan Partai Ummat, serta dari Bawaslu RI sebagai pihak mediator 2 orang anggota.


Mereka diantaranya ialah Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersama 3 anggotanya yaitu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik; Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin; dan Koordinator SDM, Organisasi Pendidikan, dan Pelatihan dan Penelitian Pengembangan Parsadaan Harahap.

Sementara, dari Partai Ummat hadir Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi yang ditemani Sekretaris Jenderal  Ahmad Muhajir Sodruddin, hingga Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana.

Sementara dari Bawaslu RI di antaranya adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi; serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono.

Namun, Anggota KPU RI di tengah-tengah proses mediasi berjalan terpantau meninggalkan Kantor Bawaslu RI. Ia sempat ditanyakan awak media terkait proses yang masih berjalan. Tetapi ia irit bicara.

"Karena ini masih berlangsung jadi saya belum bisa bicara. Ini kan forum tertutup. Tunggu saja," jawab Idham.


Selain itu, Idham sempat ditanyakan terkait dengan apakah mediasi yang berlangsung di antara Partai Ummat dan KPU RI berlangsung alot lantaran belum mendapat titik temu kesepakatan.

"Kan pelaksanaan verifikasi faktual itu harus sesuai aturan. Karena kemarin belum ada kesepakatan maka hari ini berlanjut lagi, finalisasi," ucapnya.

"Kebetulan saya ada aktivitas lain, dan itu mediasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI (Hasyim Asyari)," demikian Idham menambahkan.

Dalil Partai Umat Gugat KPU RI

Gugatan sengketa proses pemilu resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu RI oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Ia menjelaskan, Keputusan KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 keliru karena tidak meloloskan Partai Ummat.

Dalam dokumen gugatan sengketa pemilu yang dimasukan ke Bawaslu RI, Denny memastikan pihaknya menyampaikan dalil-dalil hukum yang membuktikan keputusan KPU RI keliru tak meloloskan Partai Ummat.

Dalil hukum Partai Ummat itu adalah, terdapat data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat yang disebut KPU tak memenuhi syarat (TMS).

Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya