Berita

Proses mediasi KPU dan Partai Ummat di Bawaslu RI berlangsung selama satu jam/RMOL

Politik

KPU Irit Bicara Tanggapi Mediasi dengan Partai Ummat Nihil Kesepakatan

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 16:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses mediasi Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini tidak mencapai kata sepakat, namun akan dilanjutkan besok.

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, menanggapi perihal itu. Akan tetapi, dia irit bicara saat ditanya awak media terkait alasannya.

"Ya kan memang kesempatan mediasi itu bisa 2 kali, ya itu saja," ujar Afifuddin saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/12).


Dalam mediasi yang dipimpin oleh dua Aaggota Bawaslu RI, yaitu Totok Hariyono dan Puadi, Partai Ummat mengklaim proses mediasi sudah selesai satu jam lantaran KPU harus memplenokan tuntutan yang dilayangkan.

Saat ditanya mengenai itu, Afifuddin enggan menanggapi secara spesifik. Namun, dia memastikan mediasi akan tetap diikuti KPU RI pada Selasa besok (20/12).

"Ya kita mediasi lagi, mediasi kan bisa 2 kali, 2 pertemuan lah. Intinya mau dilanjutkan besok," demikian sosok yang kerap disapa Cak Afif ini menekankan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi menjelaskan, mediasi yang berjalan sekitar selama satu jam saja itu belum mencapai kata sepakat lantaran KPU RI harus meplenokan tuntutan yang disampaikan pihaknya.

"Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk menyampaikan apa yang sudah disampaikan Partai Ummat ini untuk dicari titik-titik tersebut harus di plenokan," kata Ridho.

Gugatan sengketa proses pemilu resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu RI oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Ia menjelaskan, Keputusan KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 keliru karena tidak meloloskan Partai Ummat.

Dalam dokumen gugatan sengketa pemilu yang dimasukan ke Bawaslu RI, Denny memastikan pihaknya menyampaikan dalil-dalil hukum yang membuktikan keputusan KPU RI keliru tak meloloskan Partai Ummat.

Dalil hukum Partai Ummat itu adalah, terdapat data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat yang disebut KPU tak memenuhi syarat (TMS).

Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya