Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Penyerahan Data Dukungan "Balon" DPD di 4 DOB Papua Dibuka 26 Desember, KPU Siapkan Perangkat

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Data serta dokumen syarat dukungan bagi bakal calon (balon) anggota DPD tahun 2024 di 4 daerah otonomi baru (DOB) Papua bakal dimulai awal pekan depan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) 13/2022 tentang perubahan PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang ditetapkan pada 13 Desember 2022.

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menjelaskan, dalam beleid baru tersebut telah diatur pelaksanaan tahapan penyerahan dokumen dan atau data persyaratan dukungan calon anggota DPD di 4 DOB Papua.


Ia mengurai, pengaturan tersebut mengacu pada norma Pasal 10A dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 tentang perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Poin dalam ketentuan di Perppu Pemilu tersebut pada intinya memerintahkan KPU RI untuk membentuk jajaran KPU Provinsi di 4 DOB Papua.

"KPU sedang mempersiapkan Peraturan KPU tentang pembentukan KPU Provinsi di 4 DOB tersebut," kata Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/12).

Ia memastikan, pembentukan KPU Provinsi di 4 DOB Papua yang di antaranya meliputi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, akan selesai sebelum tahapan penyerahan dokumen dan atau data persyaratan dukungan "balon" anggota DPD digelar.

"Sebelum tanggal 26 Desember 2022, kesekretariatan dan kantor KPU Provinsi di 4 DOB tersebut insya Allah sudah terbentuk," ujar Idham menegaskan.

"Para Bakal calon DPD RI di 4 DOB Papua tersebut sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan 8 Januari 2023," demikian mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menambahkan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya