Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Penyerahan Data Dukungan "Balon" DPD di 4 DOB Papua Dibuka 26 Desember, KPU Siapkan Perangkat

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Data serta dokumen syarat dukungan bagi bakal calon (balon) anggota DPD tahun 2024 di 4 daerah otonomi baru (DOB) Papua bakal dimulai awal pekan depan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) 13/2022 tentang perubahan PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang ditetapkan pada 13 Desember 2022.

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menjelaskan, dalam beleid baru tersebut telah diatur pelaksanaan tahapan penyerahan dokumen dan atau data persyaratan dukungan calon anggota DPD di 4 DOB Papua.


Ia mengurai, pengaturan tersebut mengacu pada norma Pasal 10A dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 tentang perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Poin dalam ketentuan di Perppu Pemilu tersebut pada intinya memerintahkan KPU RI untuk membentuk jajaran KPU Provinsi di 4 DOB Papua.

"KPU sedang mempersiapkan Peraturan KPU tentang pembentukan KPU Provinsi di 4 DOB tersebut," kata Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/12).

Ia memastikan, pembentukan KPU Provinsi di 4 DOB Papua yang di antaranya meliputi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, akan selesai sebelum tahapan penyerahan dokumen dan atau data persyaratan dukungan "balon" anggota DPD digelar.

"Sebelum tanggal 26 Desember 2022, kesekretariatan dan kantor KPU Provinsi di 4 DOB tersebut insya Allah sudah terbentuk," ujar Idham menegaskan.

"Para Bakal calon DPD RI di 4 DOB Papua tersebut sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan 8 Januari 2023," demikian mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya