Berita

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar/Net

Politik

Perppu Pemilu Terbit, Dapil di IKN Dipastikan Tidak Ada Perubahan

RABU, 14 DESEMBER 2022 | 01:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Paska Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/ 2022 tentang Perubahan atas UU 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dipastikan tidak ada perubahan daerah pemilihan (Dapil) di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan dalam UU 3/2022 tentang IKN, disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.


Bahtiar menjelaskan lokasi IKN berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menyikapi hal itu, Bahtiar menjelaskan bahwa Perppu memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," pungkas Bahtiar.

Terkait dengan Dapil, Bahtiar mengungkapkan bahwa kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan.

Atas dasar itulah, penambahan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN belum memungkinkan. Dikhawatirkan, akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya