Berita

Tersangka suap Mukti Agung Wibowo menutup muka setelah diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Bupati Pemalang Mukti Agung Segera Diadili di Pengadilan

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 22:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara tersangka dugaan suap jual beli jabatan Pemkab Pemalang, Mukti Agung Wibowo diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa selesai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Bupati Pemalang itu dari tim penyidik KPK pada Kamis (8/12).

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena tim jaksa menyatakan seluruh isi kelengkapan berkas perkara terpenuhi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (9/12).

Kini, penahanan Mukti Agung telah menjadi kewenangan tim jaksa dan masing-masing dilakukan penahanan 20 hari ke depan sampai dengan 27 Desember 2022.

Untuk tersangka Mukti, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Pengadilan Tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Bupati Mukti bersama lima orang lainnya, yakni Slamet Masduki (SM), Sugiyanto (SG), Yanuarius Nitbani (YN),dan Mohammad Saleh (MS) resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/8).

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya