Berita

Barang bukti pengedaran uang palsu/RMOLJabar

Presisi

Pakai Modus Transfer, Tiga Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 03:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peredaran uang palsu kini dilakukan dengan berbagai cara, bahkan pelaku menyasar pemilik agen bank dan meminta untuk ditransferkan sejumlah uang. Namun ternyata uang yang diserahkan adalah uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M. Hafid Firmansyah melalui Kanit Pidum IPDA Wahyu Untoro menerangkan, Unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan modus transfer.

Modus pelaku, dikatakan IPDA Wahyu Untoro, dengan melakukan transaksi transfer BRIlink sebesar Rp 4.000.000.


"Setelah transaksi transfer berhasil kemudian pelaku membayar uang tersebut dengan memberikan uang sebanyak 80 lembar uang kertas pecahan lima puluh ribuan palsu," terang Kanit Pidum IPDA Wahyu Untoro kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (7/12).

Wahyu menyebutkan, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan saat ini, yaitu IP (38) warga Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, HS (40) warga Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang dan AM (52) warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi.

"Kasus berawal dari penjualan handphone milik IP secara COD. Lalu, IP dan HS bertemu untuk melakukan transaksi penjualan handphone. Setibanya di rumah, IP mengetahui ternyata uang hasil menjual handphonenya ternyata palsu," sebutnya.

Wahyu menyampaikan, kemudian IP mendatangi toko BRILink HD Putra di Jalan Raya Sindangagung Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung untuk mentransfer uang palsu tersebut.

"Penjaga BRILink pun mentransfer uang tersebut ke rekening milik IP. Setelah transaksi berhasil, pelaku langsung pergi meninggalkan toko tersebut. Setelah diperiksa oleh penjaga toko, ternyata uang tersebut palsu," ujarnya.

Petugas, kata Wahyu, kemudian mengamankan IP dan dari keterangan IP uang palsu tersebut didapat dari HS. Petugas pun kemudian mengamankan HS dan mengaku uang palsu tersebut didapat dari AM.

Barang bukti yang berhasil diamankan uang palsu sebanyak 97 lembar pecahan lima puluh ribu, 1 handphone merk Oppo dan 3 unit kendaraan yang digunakan pelaku.

"Saat ini kami masih terus memburu satu pelaku lainnya yang ternyata sudah melarikan diri ketika akan diamankan. AM mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya dengan perbandingan 1 banding 2, yang artinya membeli dengan uang asli 50 ribu rupiah mendapatkan 2 lembar uang palsu 50 ribu," demikian Wahyu.

Ketiga pelaku ini dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU 7/2011 tentang mata uang dan pasal 378 KHUP tentang penipuan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya