Berita

Barang bukti pengedaran uang palsu/RMOLJabar

Presisi

Pakai Modus Transfer, Tiga Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 03:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peredaran uang palsu kini dilakukan dengan berbagai cara, bahkan pelaku menyasar pemilik agen bank dan meminta untuk ditransferkan sejumlah uang. Namun ternyata uang yang diserahkan adalah uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M. Hafid Firmansyah melalui Kanit Pidum IPDA Wahyu Untoro menerangkan, Unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan modus transfer.

Modus pelaku, dikatakan IPDA Wahyu Untoro, dengan melakukan transaksi transfer BRIlink sebesar Rp 4.000.000.


"Setelah transaksi transfer berhasil kemudian pelaku membayar uang tersebut dengan memberikan uang sebanyak 80 lembar uang kertas pecahan lima puluh ribuan palsu," terang Kanit Pidum IPDA Wahyu Untoro kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (7/12).

Wahyu menyebutkan, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan saat ini, yaitu IP (38) warga Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, HS (40) warga Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang dan AM (52) warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi.

"Kasus berawal dari penjualan handphone milik IP secara COD. Lalu, IP dan HS bertemu untuk melakukan transaksi penjualan handphone. Setibanya di rumah, IP mengetahui ternyata uang hasil menjual handphonenya ternyata palsu," sebutnya.

Wahyu menyampaikan, kemudian IP mendatangi toko BRILink HD Putra di Jalan Raya Sindangagung Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung untuk mentransfer uang palsu tersebut.

"Penjaga BRILink pun mentransfer uang tersebut ke rekening milik IP. Setelah transaksi berhasil, pelaku langsung pergi meninggalkan toko tersebut. Setelah diperiksa oleh penjaga toko, ternyata uang tersebut palsu," ujarnya.

Petugas, kata Wahyu, kemudian mengamankan IP dan dari keterangan IP uang palsu tersebut didapat dari HS. Petugas pun kemudian mengamankan HS dan mengaku uang palsu tersebut didapat dari AM.

Barang bukti yang berhasil diamankan uang palsu sebanyak 97 lembar pecahan lima puluh ribu, 1 handphone merk Oppo dan 3 unit kendaraan yang digunakan pelaku.

"Saat ini kami masih terus memburu satu pelaku lainnya yang ternyata sudah melarikan diri ketika akan diamankan. AM mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya dengan perbandingan 1 banding 2, yang artinya membeli dengan uang asli 50 ribu rupiah mendapatkan 2 lembar uang palsu 50 ribu," demikian Wahyu.

Ketiga pelaku ini dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU 7/2011 tentang mata uang dan pasal 378 KHUP tentang penipuan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya