Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso/Net

Politik

IPW: Putusan Komisi Banding Kasus Kombes Rizal Harus Dihormati

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 13:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian dalam kasus Kombes Pol Rizal Irawan tidak bisa diintervensi siapa pun.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, Komisi Kode Etik Kepolisian dan juga Komisi Banding Kode Etik Kepolisian adalah majelis yang terdiri dari para Perwira Tinggi yang putusannya bersifat independen, tidak dapat diintervensi oleh pimpinan, bahkan Kapolri sekali pun.

Hal itu disampaikan Sugeng merespons pandangan pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto yang menduga pengurangan demosi karena ada atensi Wakapolri Komjen Gatot Eddy.


“Keputusan Komisi Banding sifatnya adalah independen dan bukan dipimpin oleh Wakapolri. Jadi mereka akan mempertimbangkan semua aspek,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12).

Atas dasar itu, putusan pengurangan demosi dari 5 tahun menjadi 1 tahun dalam kasus Kombes Rizal Irawan sepenuhnya berdasarkan fakta yang didapat di dalam pemeriksaan banding.

Sugeng meyakini, demosi Kombes Rizal didasarkan pertimbangan-pertimbangan kredibel. Seperti terkait prestasi terduga pelanggar.

“Kemudian tingkat kesalahannya juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya,” tutupnya.

Kombes Rizal sebelumnya diduga telah melakukan tindakan pemerasan terhadap pelapor penipuan Richard Mille. Kombes Rizal lantas menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian dan dijatuhi hukuman demosi selama 5 tahun.

Atas putusan tersebut, Kombes Rizal melakukan banding dan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian pun memutuskan untuk mengurangi hukuman demosi dari 5 tahun menjadi 1 tahun.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya