Berita

Mantan Presiden AS Donald Trump/Net

Dunia

Dua Perusahaan Trump Dinyatakan Bersalah Atas Penipuan Pajak

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 09:48 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dua perusahaan milik mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinyatakan bersalah atas penipuan pajak dan memalsukan catatan bisnis selama 15 tahun.

Dua perusahaan tersebut adalah Trump Corp dan Trump Payroll Corp yang merupakan anak perusahaan dari Trump Organization.

CNN melaporkan, juri New York menyatakan dua perusahaan real estate tersebut bersalah atas semua tuduhan yang mereka hadapi. Namun keluarga Trump tidak didakwa bersalah.


Meskipun tidak didakwa bersalah, nama Trump berulang kali digunakan selama persidangan oleh jaksa penuntut tentang hubungannya dengan tunjangan yang diberikan kepada eksekutif tertentu, termasuk apartemen yang didanai perusahaan, sewa mobil, dan pengeluaran pribadi.

Atas putusan ini, Trump Organization terancam dikenai denda maksimal 1,61 juta dolar AS pada pembacaan vonis pertengahan Januari mendatang.

Walau begitu, perusahaan tidak berisiko dibubarkan karena tidak ada mekanisme di bawah hukum New York yang dapat membubarkan perusahaan. Namun, hukuman dapat memengaruhi kemampuan perusahaan untuk melakukan bisnis atau mendapatkan pinjaman atau kontrak.

Putusan ini muncul pada saat Trump sedang diawasi atas penemuan dokumen rahasia di rumah dan resor Mar-a-Lago miliknya.

Pada Agustus, pemerintah AS menemukan lebih dari 300 dokumen yang ditandai sebagai rahasia dari kediaman Trump di Mar-a-Lago, termasuk materi dari CIA, Badan Keamanan Nasional, dan FBI.

Biro Investigasi Federal (FBI) menggerebek rumah Trump di Mar-a-Lago, sebuah rumah besar dengan sekitar 58 kamar tidur dan 33 kamar mandi, di perkebunan seluas 17 hektar di Palm Beach, Florida pada 8 Agustus.

Sementara itu, Trump, pada 15 November, mengumumkan akan mengikuti pilpres 2024.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya