Berita

Dunia

Tolak Petisi Terhadap Asosiasi Maroko-Inggris, Pengadilan Tegaskah Itu Sudah Sah dan Menguntungkan

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 14:42 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Petisi yang diajukan untuk menentang perjanjian asosiasi antara Maroko dan Inggris Raya, memperoleh penolakan dari pengadilan London pada Senin (5/12).

Diajukan oleh sebuah LSM Inggris (WSC) yang bekerja atas nama organisasi kemerdekaan Sahar Barat (Polisario), petisi tersebut tidak dapat diterima karena kemitraan Maroko-Inggris telah sah dan sepenuhnya menguntungkan seluruh penduduk kerajaan.

Setelah Pengadilan menegaskan keputusannya, pemerintah Inggris kemudian menegaskan kembali komitmennya untuk melanjutkan kemitraan dengan Maroko.


Juru bicara Departemen Perdagangan Internasional Inggris dalam sebuah penyataan mengatakan pihaknya akan terus bekerjasama dalam memaksimalkan perdagangan mulai tahun depan.

"Kami menyambut baik putusan hari ini. Kami akan terus bekerja sama dengan Maroko untuk memaksimalkan perdagangan senilai 2,7 miliar euro antar negara kami," ujar Jubir.

"Kami berharap dapat melanjutkan pertukaran kami dengan rekan-rekan Maroko kami melalui Dewan Asosiasi tahun depan," tambahnya.

Perjanjian Asosiasi Maroko-Inggris, ditandatangani di London pada 26 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Melalui kesepakatan tersebut, kedua kerajaan berupanya untuk memulihkan hubungan bilareal dan memastikan pertukaran perdagangan antar negara terus berlangsung.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya