Berita

Dunia

Tolak Petisi Terhadap Asosiasi Maroko-Inggris, Pengadilan Tegaskah Itu Sudah Sah dan Menguntungkan

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 14:42 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Petisi yang diajukan untuk menentang perjanjian asosiasi antara Maroko dan Inggris Raya, memperoleh penolakan dari pengadilan London pada Senin (5/12).

Diajukan oleh sebuah LSM Inggris (WSC) yang bekerja atas nama organisasi kemerdekaan Sahar Barat (Polisario), petisi tersebut tidak dapat diterima karena kemitraan Maroko-Inggris telah sah dan sepenuhnya menguntungkan seluruh penduduk kerajaan.

Setelah Pengadilan menegaskan keputusannya, pemerintah Inggris kemudian menegaskan kembali komitmennya untuk melanjutkan kemitraan dengan Maroko.


Juru bicara Departemen Perdagangan Internasional Inggris dalam sebuah penyataan mengatakan pihaknya akan terus bekerjasama dalam memaksimalkan perdagangan mulai tahun depan.

"Kami menyambut baik putusan hari ini. Kami akan terus bekerja sama dengan Maroko untuk memaksimalkan perdagangan senilai 2,7 miliar euro antar negara kami," ujar Jubir.

"Kami berharap dapat melanjutkan pertukaran kami dengan rekan-rekan Maroko kami melalui Dewan Asosiasi tahun depan," tambahnya.

Perjanjian Asosiasi Maroko-Inggris, ditandatangani di London pada 26 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Melalui kesepakatan tersebut, kedua kerajaan berupanya untuk memulihkan hubungan bilareal dan memastikan pertukaran perdagangan antar negara terus berlangsung.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya