Berita

Oknum pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, ditahan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang (Tuba)/Net

Presisi

Oknum Pengajar Ponpes Pelaku Asusila pada 9 Santri Laki-laki Ditahan Polisi

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 03:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Oknum pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, ditahan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang (Tuba). Ia ditetapkan sebagai tersangka perbuatan asusila kepada 9 santri laki-laki.

Terungkapnya perbuatan asusila di Ponpes tersebut setelah saksi berinisial W (42), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, datang melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya berjenis kelamin laki-laki berinisial J (15) ke Mapolres Tuba, Sabtu (3/12) siang.

"Saksi melaporkan bahwa anak kandungnya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial WY (41), berprofesi guru," kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen dikutip Kantor Beirta RMOLLampung, Minggu (4/12).


Lanjutnya, pelaku WY ini sebelumnya telah diantarkan langsung oleh pihak Ponpes ke Mapolres Jumat (2/12), pukul 22.00 WIB, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku WY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa perbuatan asusila yang dilakukannya sudah berlangsung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Semua korban asusila adalah anak laki-laki dan dilakukan di dalam kamar pelaku yang berada di areal Ponpes.

"Pelaku mengakui bahwa korban perbuatan asusilanya sebanyak 9 orang yang semuanya merupakan santri Ponpes. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini sudah berlangsung selama dua tahun," jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.

"Saat korban berada di kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan asusila dengan cara mencium pipi korban dan memegang alat kelamin korban," imbuh perwira lulusan Akpol tahun 2013.

Adapun barang bukti yang disita petugas dalam kasus asusila ini berupa kasur lantai warna coklat, bantal warna merah dan putih gambar hello kitty, kaos warna hijau muda, dan sarung warna hijau lumur dengan motif batik kuning emas.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya