Berita

Gustika Fardani Jusuf/Net

Politik

Keberanian Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi Tuai Pujian

SABTU, 03 DESEMBER 2022 | 10:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan berani cucu Bung Hatta, Gustika Fardani Jusuf yang menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuai pujian.

Gustika bersama empat pihak lain sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan pengangkatan dan pelantikan 88 penjabat (Pj) kepala daerah karena dinilai berpotensi abuse of power.

Salah satu tokoh yang mengapresiasi langkah berani Gustika adalah Menteri Ekonomi, Keuangan, dan Industri era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli. RR, sapaan Rizal Ramli bahkan tak segan mengacungkan jempol untuk Gustika.


"Hebat Gustika, salute," kata tokoh nasional Rizal Ramli, Sabtu (3/12).

Pujian lain disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PKN, Rio Ramabaskara.

"Setidaknya Gustika kritis pada negaranya," tutur Rio.

Gustika tidak sendiri. Bersama Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perludem, mereka menggugat Presiden Jokowi dan Tito Karnavian terkait pelantikan 88 Pj kepala daerah.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregister dalam perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT, Senin (28/11).

Dalam pokok perkaranya, cucu Wakil Presiden Pertama RI ini menggugat Jokowi dan Tito karena pengangkatan dan pelantikan 88 Pj kepala daerah rawan mengandung penyalahgunaan kekuasaan.

"Menyatakan tindakan pemerintahan berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016, jo Putusan MK 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan MK 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ penjabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)," demikian salah satu pokok perkara yang dikutip redaksi, Sabtu (3/12).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya