Berita

Diskusi Polemik Pelabelan BPA AMDK Galon secara daring/Net

Nusantara

Kata Pakar, Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Berlebihan

JUMAT, 02 DESEMBER 2022 | 17:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pelabelan Bisfenol A (BPA) yang hanya diterapkan pada galon guna ulang dinilai terlalu dipaksakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
Pakar Kesehatan Masyarakat Uhamka, Dr Hermawan Saputra mengatakan, labelisasi BPA itu wajib dilakukan juga sudah ada bukti bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang itu sudah  mengganggu aspek kesehatan.

“Kalau belum ada bukti, seharusnya BPOM tidak perlu membuat panik masyarakat. Ini bisa mengganggu iklim persaingan usaha dan membuat kegamangan masyarakat itu sendiri,” kata Dr Hermawan dalam diskusi daring bertema 'Polemik Pelabelan BPA AMDK Galon', Kamis (1/12).


Ketua Terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) ini meyakini, para ahli pembuat kemasan galon guna ulang sudah memahami keamanan kemasan polikarbonat yang berbahan BPA.

Dalam Peraturan Badan POM 20/2019 tentang Kemasan Pangan, kata dia, sudah diatur batas maksimal migrasi senyawa tertentu yang terkandung dalam pengemasan kepada substansi atau materi bahan pangannya.

“Kenapa kita harus memunculkan persoalan atau kebijakan baru? Padahal secara evidence, belum ada laporan resmi dan riset yang kuat bahwa air minum dalam kemasan galon guna ulang ini berpotensi toksisitas,” katanya.
 
Dia yakin dalam memproduksi AMDK galon guna ulang, industrinya juga dilengkapi dengan protokol yang sangat ketat dan sudah melewati tahapan yang sesuai peraturan.

“Jadi, saya kira sekarang tinggal pengawasannya terhadap kesehatan, apakah itu betul-betul berbasis evidence atau tidak,” tegasnya.
 
Sementara itu, pakar polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Ir Akhmad Zainal Abidin menyebut BPA memang dibuat untuk bahan baku polikarbonat dan aman digunakan untuk kemasan air minum dalam kemasan (AMDK).

"BPA sifatnya sebagai sisa dari bahan baku yang belum bereaksi menjadi polikarbonat, jumlahnya juga tidak banyak. Sehingga, BPA yang tersisa dalam polikarbonat itu bisa hilang atau berkurang sehingga jadi food grade,” jelas Akhmad Zainal Abidin.

Oleh sebab itu, pelabelan BPA terhadap galon guna ulang polikarbonat itu terlalu berlebihan. Lain cerita jika pelabelan BPA dilakukan kepada semua kemasan, tidak hanya untuk galon guna ulang.

"Kalau semuanya dilabeli mungkin lebih fair, tapi kalau hanya satu yang dilabeli dan lainnya tidak, ya enggak fair," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya