Berita

(kiri-kanan) Kuat Maruf, Bharada E, Ricky Rizal dihadirkan secara bersama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Repro

Hukum

Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E Dikonfrontir, Salah Satunya Soal Sarung Tangan Sambo

RABU, 30 NOVEMBER 2022 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) kembali mengahdirkan seorang justice collaborator dan dua terdakwa.

Justice collaborator yang dimaksud ialah Bharada Richard Eliezer (E). Sementara dua terdakwa yang dimaksud adalah Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Ketiganya hadir bersamaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).


Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menerangkan, pemeriksaan hari ini difokuskan terkait keterangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal sebelumnya.

"Kami mencatat bahwa ada beberapa perubahan (kesaksian). Jadi, saya kasih sedikit informasinya, catatan kami adalah terkait sarung tangan," ujar Ronny saat sebelum persidangan dimulai.

Dia mengurai, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebelumnya mengaku melihat sarung tangan dipakai oleh Sambo sebelum terjadi penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam itu, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Tetapi pada BAP (berita acara perkara), mereka mengubah keterangan tersebut. Itu menjadi salah satu titik poin kita, ya. Nanti juga pun akan mempertanyakan beberapa hal," katanya.

Lebih lanjut, Ronny memastikan titik krusial dalam sidang hari ini adalah memperjelas kesaksian Kuat Maruf dan Ricky Rizal, apakah melihat sarung tangan yang dikenakan Sambo, dan kenapa mereka mengubah kesaksian secara bersama-sama.

"Mereka menyudutkan Richard Eliezer di BAP mereka. Nanti kami bahas," demikian Ronny menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya