Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

KPU Kocok Ulang Sampel Anggota 9 Parpol Non-Parlemen yang Dilakukan Verfak Perbaikan

JUMAT, 25 NOVEMBER 2022 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) perbaikan data keanggotaan 9 partai politik (parpol) non-parlemen bakal dikocok ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengambilan ulang sampel keanggotaan 9 parpol yang pada pelaksanaan verfak tahap pertama dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

"Pada tanggal 25 November 2022 (hari ini), yang namanya sampel (keanggotaan parpol) ditarik ulang," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/11).


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menerangkan, sampel keanggotaan parpol yang diambil ulang tetap menggunakan metode sampling krejcie dan morgan.

"Tanggal 24 (November 2022) kemarin kami melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran parpol, kata Idham.

"Tanggal 25 (November 2022) ini kami penarikan sampel keanggotaan parpol dengan metode yang sudah diberlakukan," tambahnya.

Lebih lanjut, Idham memastikan setelah tahapan verfak perbaikan selesai dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi, di tingkat pusat akan diumumkan parpol peserta pemilu pada pertengahan Desember 2022.

"Tanggal 14 Desember kami tetapkan parpol peserta pemilu dan pengundian nomor urut peserta pemilu," demikian Idham.

Adapun 9 parpol yang mengikuti tahapan verfak dibagi ke dalam 2 kategori. Yakni parpol yang pernah ikut pemilu sebelumnya namun tak lolos parliamentary threshold (PT), dan parpol baru.

Sebanyak 5 parpol masuk kategori parpol yang lolos PT dan harus mengikuti tahapan verfak di antaranya PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI.

Sementara, 4 parpol yang tergolong baru adalah PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh dan Partai Ummat.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya