Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

9 Parpol Non Parlemen Selesai Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Mulai Verfak Lagi Hari Ini

KAMIS, 24 NOVEMBER 2022 | 14:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyerahan dokumen persyaratan calon peserta Pemilu Serentak 2024 bagi 9 partai politik (parpol) dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) telah resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu malam (23/11).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan KPU 384/2022 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, telah mengatur batas penyerahan dokumen yang telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dia mengatakan, pada 9 November 2022 KPU telah menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada 9 sembilan parpol non parlemen, dimana hasilnya belum memenuhi syarat (BMS).


"Sehingga pada tanggal 10-23 november 2022 ke-9 dipersilakan memperbaiki dokumen persayartan berdasarkan verifikasi faktual pada 15 oktober-4 November 2022," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (24/11).

Untuk itu, pada hari ini tanggal 24 November 2022 KPU memulai tahapan verfak perbaikan untuk 9 parpol yang BMS di tahapan sebelumnya.

"Kami mengadakan penelitian  administrasi terhadap dokumen mereka kemudian kami akan pengundian sampel keanggotan di verifikasi secara faktual," sambungnya mengurai.

Setelah dilakukan verfak perbaikan oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan rekapitulasi hasil secara berjenjang.

"Itu mulai dari KPU/ KIP kabupaten/kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh," tambahnya.

Untuk tahapan akhir dari proses seleksi parpol peserta Pemilu Serentak 2024 ini, lanjut mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan akan berakhir pada pertengahan Desember.

"Pada 14 Desemeber 2022 kami akan tetapkan peserta apa pemilu yang memenuhi syarat. Di hari yang sama melakukan pengundian nomor urut," demikian Idham menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya