Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

9 Parpol Non Parlemen Selesai Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Mulai Verfak Lagi Hari Ini

KAMIS, 24 NOVEMBER 2022 | 14:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyerahan dokumen persyaratan calon peserta Pemilu Serentak 2024 bagi 9 partai politik (parpol) dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) telah resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu malam (23/11).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan KPU 384/2022 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, telah mengatur batas penyerahan dokumen yang telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dia mengatakan, pada 9 November 2022 KPU telah menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada 9 sembilan parpol non parlemen, dimana hasilnya belum memenuhi syarat (BMS).


"Sehingga pada tanggal 10-23 november 2022 ke-9 dipersilakan memperbaiki dokumen persayartan berdasarkan verifikasi faktual pada 15 oktober-4 November 2022," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (24/11).

Untuk itu, pada hari ini tanggal 24 November 2022 KPU memulai tahapan verfak perbaikan untuk 9 parpol yang BMS di tahapan sebelumnya.

"Kami mengadakan penelitian  administrasi terhadap dokumen mereka kemudian kami akan pengundian sampel keanggotan di verifikasi secara faktual," sambungnya mengurai.

Setelah dilakukan verfak perbaikan oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan rekapitulasi hasil secara berjenjang.

"Itu mulai dari KPU/ KIP kabupaten/kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh," tambahnya.

Untuk tahapan akhir dari proses seleksi parpol peserta Pemilu Serentak 2024 ini, lanjut mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan akan berakhir pada pertengahan Desember.

"Pada 14 Desemeber 2022 kami akan tetapkan peserta apa pemilu yang memenuhi syarat. Di hari yang sama melakukan pengundian nomor urut," demikian Idham menambahkan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya