Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

9 Parpol Non Parlemen Selesai Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Mulai Verfak Lagi Hari Ini

KAMIS, 24 NOVEMBER 2022 | 14:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyerahan dokumen persyaratan calon peserta Pemilu Serentak 2024 bagi 9 partai politik (parpol) dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) telah resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu malam (23/11).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan KPU 384/2022 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, telah mengatur batas penyerahan dokumen yang telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dia mengatakan, pada 9 November 2022 KPU telah menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada 9 sembilan parpol non parlemen, dimana hasilnya belum memenuhi syarat (BMS).


"Sehingga pada tanggal 10-23 november 2022 ke-9 dipersilakan memperbaiki dokumen persayartan berdasarkan verifikasi faktual pada 15 oktober-4 November 2022," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (24/11).

Untuk itu, pada hari ini tanggal 24 November 2022 KPU memulai tahapan verfak perbaikan untuk 9 parpol yang BMS di tahapan sebelumnya.

"Kami mengadakan penelitian  administrasi terhadap dokumen mereka kemudian kami akan pengundian sampel keanggotan di verifikasi secara faktual," sambungnya mengurai.

Setelah dilakukan verfak perbaikan oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan rekapitulasi hasil secara berjenjang.

"Itu mulai dari KPU/ KIP kabupaten/kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh," tambahnya.

Untuk tahapan akhir dari proses seleksi parpol peserta Pemilu Serentak 2024 ini, lanjut mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan akan berakhir pada pertengahan Desember.

"Pada 14 Desemeber 2022 kami akan tetapkan peserta apa pemilu yang memenuhi syarat. Di hari yang sama melakukan pengundian nomor urut," demikian Idham menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya