Berita

Terdakwa Putri Chandrawati/Net

Hukum

Putri Candrawathi Positif Covid, Hakim Beri Akses Besar ke Penasihat Hukum untuk Berkomunikasi

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 11:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Akses khusus diberikan Majelis Hakim Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) kepada Putri Chandrawati yang tak bisa hadir secara fisik pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Saat persidangan dibuka Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menginformasikan sebab ketidakhadiran Putri Chandrawati di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi ini.

"Izin bapak (Hakim), untuk terdakwa PC kami dapat informasikan terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium Klinik Adhyaksa, beliau poistif Covid. Namun jika berkenan kami hadirkan via online," ujar JPU.


Mengetahui informasi itu, Hakim lantas menanyakan kepada penasihat hukum Putri Chandrawati mengenai kesedian kliennya untuk hadir secara virtual dalam sidang lanjutan hari ini.

"Bagaimana, keberatan?" tanya Hakim.

"Tidak keberatan yang mulia," sambar Arman anggota tim penasihat hukum Putri Chandrawati.

Namun, Arman meminta agar kepada Hakim untuk memberikan akses bagi pihaknya bisa secara leluasa berkomunikasi dengan Putri Chandrawati melalui alat komunikasi tertentu.

"Izin yang mulia. Kita minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju (Rumah Tahanan) Kejaksaan (tempat Putri Chandrawati ditahan)," pinta Arman.

"Dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone," sambungnya.

Putri Chandrawati yang hadir secara virtual dari Rutan Kejaksaan sempat ditanyai kabarnya oleh Hakim, dan sekaligus dimintai kesediannya untuk bersidang secara online.

"Saudara Putri, sehat hari ini? Berdasarkan laporan dari JPU saudara hari ini dinyatakan positif (Covid-19)? Apakah saudara bisa mengikuti persidangan melalui daring atau online?" tanya Hakim.

"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," sambar Putri menjawab.

Lebih lanjut, Hakim mengimbau kepada Putri untuk memanfaatkan akses komunikasi yang telah diberikan kepada penasihat hukumnya. Selain itu, JPU juga diharapkan bisa memberikan keleluasaan akses untuk istri Ferdy Sambo ini.

"Seandainya nanti itu, nanti saudara bisa berkomunikasi dengan penasihat hukum saudara ya. Sepanjang persidangan, karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara via telpon," ucap Hakim yang dibalas dengan kata-kata "Terima kasih" oleh Putri Chandrawati.

"Kepada Saudara JPU mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Chandrawati berkomunikasi dengan penasihat hukumnya untuk berkomunikasi via telpon," demikian Hakim menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya