Berita

Diskusi "Kejaksaan Turun Tangan, Mafia Migor Kebingungan" di Gedung SMESCO, Jakarta, pada Sabtu (19/11)/Ist

Hukum

Pelaku UMKM Senang Kejaksaan Agung Usut Mafia Minyak Goreng

SABTU, 19 NOVEMBER 2022 | 19:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami kesusahan saat harga minyak goreng melambung tinggi dan langka pada awal 2022. Apalagi, terjadi bersamaan dengan tingginya harga-harga bahan pokok (bapok) lainnya.

"Kenaikan harga minyak goreng kemarin dampaknya sangat luar biasa, kenapa? Karena kenaikannya hampir dua kali lipat. Yang biasanya kita beli 2 liter Rp28.000, sekarang 1 liter Rp24.000, berarti 2 liter Rp48.000, hampir dua kali lipat," ucap entrepreneur makanan olahan, Gani, dalam diskusi "Kejaksaan Turun Tangan, Mafia Migor Kebingungan" di Gedung SMESCO, Jakarta, pada Sabtu (19/11).

"Dan saat itu, dibarengin kenaikan bahan pokok lain, telur, ayam, cabai, dan berbagai macam. Ini ada mafia minyak goreng. Cabai juga naik, mungkin juga ada mafianya. Garam juga ada mafianya, mungkin juga telur," imbuh dia.


Kelangkaan dan tingginya harga migor pun membuat UMKM dengan modal terbatas seperti Gani kelimpungan. Pangkalnya, produksi kian terbatas, terpaksa mengurangi omzet penjualan sekian persen, dan memperkecil ukuran produk agar dapat terus berusaha dan laris.

"Karena begitu bahan pokok naik, orang-orang itu atau konsumen menahan (belanja), mereka memilih untuk membeli bahan pokok rumah sendiri. sehingga kita sangat berpengaruh terhadap omzet," ungkapnya.

Gani pun berterima kasih terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengusut kasus mafia goreng. Sebab, harga dan stok migor perlan mulai normal seiring adanya penindakan hukum.

"Semakin ke sini, (seiring adanya pengusutan) kasus migor, alhamdulillah, sudah membaik. Ya, kita harapkan tidak ada lagi mafia-mafia lagi dan tim Kejaksaan Agung terus controlling dan pengetatan," tuturnya. "Aku berterima kasih sebagai perwakilan pengusaha atau pedagang."

Dalam kasus mafia migor, setidaknya ada lima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Kasusnya kini telah bergulir di pengadilan sehingga mereka sekarang berstatus sebagai terdakwa.

Kelima terdakwa tersebut yakni bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana; penasihat kebijakan/analis independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Kelimanya didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp18 triliun. Selain itu, didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi senilai Rp2,4 triliun.

Jaksa menyampaikan, kerugian keuangan negara itu timbul akibat penyimpangan berupa penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan DMO/DPO. Dengan tak disalurkannya DMO, negara harus mengeluarkan dana bantuan langsung tunai (BLT) sekitar Rp56 triliun guna mengurangi beban rakyat selaku konsumen.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya