Berita

Forum internasional Board of Peace yang dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: Setneg)

Politik

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 14:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia (DPP ABI) menyampaikan Pernyataan Sikap terkait keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional Board of Peace yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangkaian agenda Davos.

ABI menyatakan menghormati langkah diplomatik Pemerintah Indonesia yang bertujuan mendorong stabilitas dan perdamaian dunia. 

Namun demikian, ABI menilai keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama dari aspek kesetiaan terhadap amanat konstitusi, kedaulatan politik luar negeri, serta komitmen Indonesia dalam pembelaan terhadap Palestina yang hingga kini masih berada dalam kondisi penjajahan.


Ketua Umum ABI, Zahir Yahya menyatakan, politik luar negeri Indonesia wajib berlandaskan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Selain itu, prinsip politik luar negeri bebas aktif harus memastikan Indonesia tidak menjadi alat legitimasi kepentingan pihak mana pun, serta tetap berpihak pada bangsa-bangsa tertindas.

ABI merujuk pada dokumen charter Board of Peace yang tersedia untuk publik dan dipublikasikan sejumlah media internasional. Rujukan tersebut digunakan sebagai dasar evaluasi terbuka terhadap mandat, struktur, serta mekanisme tata kelola forum yang berpotensi diikuti Indonesia. ABI menegaskan siap melakukan penilaian ulang apabila pemerintah memublikasikan naskah resmi yang berbeda.

Setelah mencermati isi charter, ABI menyampaikan sejumlah keberatan prinsipil. Salah satunya, mandat Board of Peace dinilai tidak menetapkan standar operasional yang tegas dan terukur untuk menjamin keadilan substantif bagi Palestina. 

"Meski mengusung misi stabilitas dan peace-building, charter tersebut dinilai absen dalam penegasan perlindungan warga sipil, penghentian kekerasan sistematis, serta pemulihan hak-hak dasar rakyat Palestina," bunyi pernyataan sikap ABI seperti dikutip redaksi, Minggu, 8 Februari 2026.

ABI juga menyoroti mekanisme keanggotaan yang bersifat selektif karena bergantung pada undangan Ketua forum. Skema ini dinilai membuka ruang politisasi dan tidak mencerminkan prinsip kesetaraan antarnegara. 

Selain itu, konsentrasi kewenangan yang besar pada Ketua, termasuk hak veto dan otoritas interpretasi charter, dinilai berpotensi melemahkan kedaulatan kolektif negara anggota serta menghapus prinsip due process internal.

Keberatan lain disampaikan terkait mekanisme pendanaan. Ketentuan yang memberikan keistimewaan keanggotaan bagi negara penyumbang dana besar dinilai berpotensi menciptakan struktur keanggotaan berbasis daya beli dan dominasi kekuatan finansial.

ABI menilai, keterlibatan Indonesia dalam forum yang bersifat eksklusif dan tidak berimbang dapat menghadirkan risiko strategis. Risiko tersebut antara lain pengaburan akar konflik Palestina, pergeseran mandat konstitusional politik luar negeri, serta potensi Indonesia dipersepsikan sebagai pemberi legitimasi terhadap agenda yang tidak menjamin keadilan substantif.

Atas dasar itu, ABI mendesak Pemerintah RI melakukan evaluasi terbuka dan menyeluruh terhadap keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace, serta memublikasikan seluruh dokumen yang mengikat Indonesia sebagai bentuk akuntabilitas publik. 

"ABI juga menyerukan penetapan syarat prinsipil apabila Indonesia tetap mempertimbangkan keterlibatan, termasuk jaminan kesetaraan antarnegara, mekanisme akuntabilitas yang imparsial, dan mandat perlindungan warga sipil yang jelas," ungkap pernyataan tersebut.

ABI bahkan meminta Pemerintah RI tidak ragu menarik diri apabila forum tersebut tidak memenuhi prinsip keadilan, kesetaraan, dan independensi, atau berpotensi menjadikan Indonesia alat legitimasi kepentingan politik pihak tertentu.

Selain kepada pemerintah, ABI juga menyerukan DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat kerja dan diplomasi parlemen, guna memastikan kebijakan luar negeri Indonesia tetap selaras dengan amanat UUD 1945 dan prinsip bebas aktif.

ABI menegaskan, perjuangan bagi kemerdekaan Palestina merupakan amanat konstitusi sekaligus komitmen kemanusiaan universal. Karena itu, setiap keterlibatan Indonesia dalam forum internasional harus memastikan tidak ada pembenaran baru terhadap penjajahan dan tetap menjaga kehormatan politik luar negeri Indonesia yang merdeka, aktif, dan bermartabat.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya