Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

Hukum

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 16:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang nasabah asuransi, Halomoan H, melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, David Aruan kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 07/LP/DA&P/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Halomoan menilai PT Sompo Insurance Indonesia tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 3663 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

David menjelaskan, kliennya merupakan pemegang polis asuransi Property All Risk Nomor MD-FPR-0000293-000002017-08 pada PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan. Polis tersebut digunakan untuk melindungi gudang usaha milik Halomoan.


Perkara bermula saat gudang usaha Halomoan mengalami kehilangan barang akibat pencurian oleh orang tak dikenal. Atas kejadian itu, Halomoan mengajukan klaim asuransi dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. 

"Namun klaim tersebut ditolak oleh PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya menyebut klaim bersifat prematur," kata David dalam keterangan pers, Kamis 5 Februari 2026.

Penolakan klaim itu mendorong Halomoan menggugat PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan ke Pengadilan Negeri Medan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn dan diputus pada 9 Agustus 2023. Proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 532/PDT/2023/PT MDN yang diputus pada 17 Oktober 2023, hingga akhirnya berujung kasasi di Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Nomor 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Halomoan. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan serta mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan polis asuransi Property All Risk atas nama Halomoan sah secara hukum. Pengadilan juga menyatakan Halomoan mengalami kerugian sebesar Rp3,268 miliar akibat kehilangan barang di gudang usahanya.

MA menilai tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang tidak membayarkan klaim asuransi merupakan perbuatan wanprestasi. Perusahaan asuransi tersebut dihukum untuk membayarkan klaim asuransi pertama dan kedua secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apa pun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun hingga kini, menurut kuasa hukum Halomoan, PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan belum melaksanakan putusan tersebut. Perusahaan disebut beralasan belum memperoleh persetujuan dari kantor pusat di Jakarta.

Halomoan juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan yang tercatat dalam Penetapan Nomor 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn juncto Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn. Dalam proses aanmaning, pihak PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan tetap tidak bersedia menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan alasan tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Halomoan mengaku hingga saat ini belum menerima tanggapan dari OJK. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara adil serta menghormati hak-haknya sebagai nasabah. Menurutnya, industri asuransi seharusnya berdiri di atas prinsip kepercayaan publik dan kepatuhan terhadap hukum.

Ia juga menyebut telah terdapat rekomendasi dari DPRD Sumatera Utara melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang meminta perusahaan asuransi mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta merealisasikan pembayaran klaim. 

Selain itu, dalam polis disebutkan apabila terjadi tindak pidana maka menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Halomoan menyatakan laporan hasil penyelidikan polisi telah menyimpulkan benar terjadi pencurian dan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya