Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

Hukum

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 16:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang nasabah asuransi, Halomoan H, melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, David Aruan kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 07/LP/DA&P/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Halomoan menilai PT Sompo Insurance Indonesia tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 3663 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

David menjelaskan, kliennya merupakan pemegang polis asuransi Property All Risk Nomor MD-FPR-0000293-000002017-08 pada PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan. Polis tersebut digunakan untuk melindungi gudang usaha milik Halomoan.


Perkara bermula saat gudang usaha Halomoan mengalami kehilangan barang akibat pencurian oleh orang tak dikenal. Atas kejadian itu, Halomoan mengajukan klaim asuransi dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. 

"Namun klaim tersebut ditolak oleh PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya menyebut klaim bersifat prematur," kata David dalam keterangan pers, Kamis 5 Februari 2026.

Penolakan klaim itu mendorong Halomoan menggugat PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan ke Pengadilan Negeri Medan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn dan diputus pada 9 Agustus 2023. Proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 532/PDT/2023/PT MDN yang diputus pada 17 Oktober 2023, hingga akhirnya berujung kasasi di Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Nomor 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Halomoan. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan serta mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan polis asuransi Property All Risk atas nama Halomoan sah secara hukum. Pengadilan juga menyatakan Halomoan mengalami kerugian sebesar Rp3,268 miliar akibat kehilangan barang di gudang usahanya.

MA menilai tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang tidak membayarkan klaim asuransi merupakan perbuatan wanprestasi. Perusahaan asuransi tersebut dihukum untuk membayarkan klaim asuransi pertama dan kedua secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apa pun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun hingga kini, menurut kuasa hukum Halomoan, PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan belum melaksanakan putusan tersebut. Perusahaan disebut beralasan belum memperoleh persetujuan dari kantor pusat di Jakarta.

Halomoan juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan yang tercatat dalam Penetapan Nomor 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn juncto Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn. Dalam proses aanmaning, pihak PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan tetap tidak bersedia menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan alasan tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Halomoan mengaku hingga saat ini belum menerima tanggapan dari OJK. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara adil serta menghormati hak-haknya sebagai nasabah. Menurutnya, industri asuransi seharusnya berdiri di atas prinsip kepercayaan publik dan kepatuhan terhadap hukum.

Ia juga menyebut telah terdapat rekomendasi dari DPRD Sumatera Utara melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang meminta perusahaan asuransi mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta merealisasikan pembayaran klaim. 

Selain itu, dalam polis disebutkan apabila terjadi tindak pidana maka menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Halomoan menyatakan laporan hasil penyelidikan polisi telah menyimpulkan benar terjadi pencurian dan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya