Berita

Diskusi bertajuk "Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024"/RMOL

Politik

Cegah Kecurangan di Ujian Tertulis PPK dan PPS, KPU Diminta Susun Bank Soal di Aplikasi Siakba

JUMAT, 18 NOVEMBER 2022 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir pekan ini ternyata rawan kecurangan.

Salah satu aspek kerawanan dalam seleksi dua jenis badan adhoc penyelenggara pemilu itu diungkap Anggota Dewan Pengurus International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Masykurudin Hafidz.

Dia menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024" di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).


"Setiap terjadi rekrutmen, soal (seleksi anggota badan adhoc) itu kita dengar bocor. Setiap kali rekrutmen itu pasti ada informasi itu, karena dia dapat info dari dalam," ujar sosok yang kerap disapa Cak Masykur ini.

Mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2017-2022 ini menilai, seharusnya potensi kecurangan semacam itu bisa dicegah oleh KPU. Salah satunya dengan cara membuat contoh soal yang akan diujikan dalam tes tertulis nanti.

"Jadi untuk menyiapkan PPK, PPS, dan KPPS yang berintegritas, KPU menyiapkan bank soal. Bank soalnya kira-kira itu soal demokrasi, pemilu, impelementasi penegekan hukum dan lain-lain," tuturnya.

Dia menyarankan, banksoal untuk seleksi anggota PPK maupun PPS ini bisa dalam bentuk digital dengan memanfaatkan aplikasi Sisitem Informasi AnggotaKPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang juga akna diberlakukan KPU dalma proses seleksi PPK dan PPS pada Pemilu Serentak 2024 nanti.

"Kira-kira jumlahnya 4 ribu soal, ini dimasukkan di dalam sistem (Siakba). Di mana semua orang yang memenuhi syarat (sebagai calon anggota PPK dan PPS) itu bisa belajar," demikian Masykur menambahkan.

Seleksi anggota badan adhoc yang akan dilaksanakan KPU dalam waktu dekat ini adalah untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk seleksi PPK, KPU akan melaksanakannya mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022. Sementara, untuk perekrutan PPS akan dilakukan setelah perekrutan PPK yaitu 18 Desember sampai 16 Januari 2023. 

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya