Berita

Diskusi bertajuk "Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024"/RMOL

Politik

Cegah Kecurangan di Ujian Tertulis PPK dan PPS, KPU Diminta Susun Bank Soal di Aplikasi Siakba

JUMAT, 18 NOVEMBER 2022 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir pekan ini ternyata rawan kecurangan.

Salah satu aspek kerawanan dalam seleksi dua jenis badan adhoc penyelenggara pemilu itu diungkap Anggota Dewan Pengurus International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Masykurudin Hafidz.

Dia menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024" di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).


"Setiap terjadi rekrutmen, soal (seleksi anggota badan adhoc) itu kita dengar bocor. Setiap kali rekrutmen itu pasti ada informasi itu, karena dia dapat info dari dalam," ujar sosok yang kerap disapa Cak Masykur ini.

Mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2017-2022 ini menilai, seharusnya potensi kecurangan semacam itu bisa dicegah oleh KPU. Salah satunya dengan cara membuat contoh soal yang akan diujikan dalam tes tertulis nanti.

"Jadi untuk menyiapkan PPK, PPS, dan KPPS yang berintegritas, KPU menyiapkan bank soal. Bank soalnya kira-kira itu soal demokrasi, pemilu, impelementasi penegekan hukum dan lain-lain," tuturnya.

Dia menyarankan, banksoal untuk seleksi anggota PPK maupun PPS ini bisa dalam bentuk digital dengan memanfaatkan aplikasi Sisitem Informasi AnggotaKPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang juga akna diberlakukan KPU dalma proses seleksi PPK dan PPS pada Pemilu Serentak 2024 nanti.

"Kira-kira jumlahnya 4 ribu soal, ini dimasukkan di dalam sistem (Siakba). Di mana semua orang yang memenuhi syarat (sebagai calon anggota PPK dan PPS) itu bisa belajar," demikian Masykur menambahkan.

Seleksi anggota badan adhoc yang akan dilaksanakan KPU dalam waktu dekat ini adalah untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk seleksi PPK, KPU akan melaksanakannya mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022. Sementara, untuk perekrutan PPS akan dilakukan setelah perekrutan PPK yaitu 18 Desember sampai 16 Januari 2023. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya