Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

KPU Amini Kemungkinan Nomor Urut Parpol Tak Diubah dan Diatur di Perppu

SELASA, 15 NOVEMBER 2022 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait nomor urut partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 tak diubah atau masih sama seperti Pemilu Serentak 2019 diamini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, secara prinsip pihaknya melihat aspek positif bagi masyarakat dalam usulan Megawati terkait nomor urut parpol tersebut.

"Terkait nomor urut, kami setuju ya nomor urut itu tetap, karena ini juga akan mempermudah masyarakat mengingat partai," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/11).


Meski begitu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu ini memastikan bahwa usulan tentang nomor urut tak diubah tersebut tergantung pada pemangku kebijakan pembentuk perundang-undangan.

Pasalnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpaol Peserta Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Tahun 2024 telah diatur soal pengundian nomor urut parpol.

Norma tersebut tercantum dalam Pasal 137 ayat (1) yang berbunyi; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

Selain itu, aturan serupa juga tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya pada Pasal 179 ayat (3) yang berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Maka dari itu, Idham menyatakan adanya kemungkinan usulan nomor urut tak diubah bakal diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu.

"Pada prinsipnya, apa yang menjadi usulan para pembentuk UU agar nomor urut tetap sama itu ada baiknya, dan dalam rancangan Perppu juga nanti bisa didalami," demikian Idham.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya