Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar/RMOLAceh

Nusantara

Kajati Aceh Keberatan Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota

SABTU, 12 NOVEMBER 2022 | 10:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar keberatan atas penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa Muhammad Zaini bin Yusuf dan Mirza Bin Ramli jadi tahanan kota.

Pengalihan status tahanan kota terdakwa dugaan korupsi Tsunami Cup ini dianggap menciderai rasa keadilan publik.

"Kami sangat keberatan atas penetapan ini,” kata Bambang Bachtiar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (11/11).


Menurut Bambang, penahanan terdakwa M Zaini dan Mirza dilakukan karena alasan objektif dan subjektif jaksa penyidik. Di mana saat proses penyidikan, terdakwa tidak koperatif, sebab mangkir beberapa kali dari upaya periksaan yang dilakukan penyidik.

“Penahanan terdakwa karena memenuhi alasan objektif dan subjektif jaksa penyidik, terdakwa beberapa mangkir dari panggilan penyidik,” ujar Bambang Bachtiar.

Selain itu, Kejati Aceh berpendapat dengan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota atas terdakwa kasus korupsi akan melemahkan upaya negara melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Selain itu, tidak memberikan efek jerah karena terdakwa kasus korupsi mendapat perlakuan istimewa dari pengadilan.

“Ini merusak upaya pemberantasan korupsi, serta tidak memberikan efek jerah karena terdakwa mendapat perlakuan istimewa  apalagi oleh pengadilan,” ujar Bambang Bachtiar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya