Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

Hukum

Penanganan Kasus Lukas Enembe On The Track, Siaga 98 Minta KPK Jalan Terus Tegakan Hukum

KAMIS, 10 NOVEMBER 2022 | 22:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kritik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang turun langsung memimpin tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sangatlah disayangkan.

Menurut Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, tudingan Firli melanggar pasal 36 ayat 1 UU 30/2002 tentang KPK tidaklah tepat.  

“Pertemuan terbuka dan diketahui publik yang dilakukan Pimpinan KPK dengan Lukas Enembe tidak memenuhi unsur Pasal 36,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (10/11).

Hasanuddin menjelaskan, Pasal 36 yang termaktub di dalam UU 30/2002 itu ialah pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

“Yang hadir (saat pemeriksaan Lukas) adalah tim penyidik KPK, yang dipimpin oleh Ketua KPK, jadi bukan dalam pengertian pimpinan KPK secara individual dan atau perseorangan, sebagaimana dimaksud dan dihubungkan dengan Pasal 36,” beber Hasanuddin.

“Pasal 36 ayat 1 UU 30/2002 itu harus dipahami dan dibaca sebagai larangan personal kepada pimpinan untuk tidak 'mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung' yang didasari atas kepentingan atau inisiasi sendiri,” tambah Hasanuddin menjelaskan.

Selain itu, kata dia, pemeriksaan langsung ke kediaman Lukas Enembe di Jayapura, Papua juga sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Pasal 113 KUHAP dimana penyidik diwajibkan datang melakukan pemeriksaan ke kediaman jika seorang tersangka ketika dipanggil pemeriksaan mangkir dengan alasan yang tidak patut dan wajar.

“Terhadap hal ini, kami berpendapat bahwa penyidikan terhadap Lukas Enembe on the track (sesuai jalur). Dan berharap Pimpinan KPK tidak terpengaruh terhadap kritik yang ada, dan tetap menjalankan penegakan hukum, keadilan dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dalam proses penyidikan,” tegas Hasanuddin.

Disisi lain, ia juga menyarankan agar KPK segera menahan Lukas Enembe untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan penahanan tidak harus dilakukan di rumah tahanan negara.

“Dapat juga dilakukan penahanan rumah untuk pengawasan dan menghindarkan segala sesuatu yang menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaaan disidang pengadilan sebagaiamana Pasal 22 KUHAP,” demikian Hasanuddin.


Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

UPDATE

TB Hasanuddin Kritik Raffi Ahmad Pakai Seragam TNI: Ada Aturannya!

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:48

Prabowo Harus Buktikan Betul-betul Bentuk Zaken Kabinet

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:38

Ketum Garuda Diduga Aniaya Wanita Pernah Gagal Nyaleg Lewat Gerindra

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:31

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:17

Bambang Haryo Tinjau Pembangunan Terminal Internasional Bimoku

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:50

Bahlil Diminta Serius Menata Ulang Aturan Pemanfaatan EBT

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:20

Dukung Program Makanan Bergizi, KKP Gerilya Protein Ikan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:50

Danjen Kopassus Pimpin Sertijab Sejumlah Posisi Strategis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:25

Indonesia Ajak Negara Asia Pasifik Mitigasi Perubahan Iklim

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:58

Mbak Ita Optimis Gelaran Sembiz Mampu Gaet Banyak Investor

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:30

Selengkapnya