Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

Hukum

Penanganan Kasus Lukas Enembe On The Track, Siaga 98 Minta KPK Jalan Terus Tegakan Hukum

KAMIS, 10 NOVEMBER 2022 | 22:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kritik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang turun langsung memimpin tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sangatlah disayangkan.

Menurut Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, tudingan Firli melanggar pasal 36 ayat 1 UU 30/2002 tentang KPK tidaklah tepat.  

“Pertemuan terbuka dan diketahui publik yang dilakukan Pimpinan KPK dengan Lukas Enembe tidak memenuhi unsur Pasal 36,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (10/11).


Hasanuddin menjelaskan, Pasal 36 yang termaktub di dalam UU 30/2002 itu ialah pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

“Yang hadir (saat pemeriksaan Lukas) adalah tim penyidik KPK, yang dipimpin oleh Ketua KPK, jadi bukan dalam pengertian pimpinan KPK secara individual dan atau perseorangan, sebagaimana dimaksud dan dihubungkan dengan Pasal 36,” beber Hasanuddin.

“Pasal 36 ayat 1 UU 30/2002 itu harus dipahami dan dibaca sebagai larangan personal kepada pimpinan untuk tidak 'mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung' yang didasari atas kepentingan atau inisiasi sendiri,” tambah Hasanuddin menjelaskan.

Selain itu, kata dia, pemeriksaan langsung ke kediaman Lukas Enembe di Jayapura, Papua juga sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Pasal 113 KUHAP dimana penyidik diwajibkan datang melakukan pemeriksaan ke kediaman jika seorang tersangka ketika dipanggil pemeriksaan mangkir dengan alasan yang tidak patut dan wajar.

“Terhadap hal ini, kami berpendapat bahwa penyidikan terhadap Lukas Enembe on the track (sesuai jalur). Dan berharap Pimpinan KPK tidak terpengaruh terhadap kritik yang ada, dan tetap menjalankan penegakan hukum, keadilan dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dalam proses penyidikan,” tegas Hasanuddin.

Disisi lain, ia juga menyarankan agar KPK segera menahan Lukas Enembe untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan penahanan tidak harus dilakukan di rumah tahanan negara.

“Dapat juga dilakukan penahanan rumah untuk pengawasan dan menghindarkan segala sesuatu yang menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaaan disidang pengadilan sebagaiamana Pasal 22 KUHAP,” demikian Hasanuddin.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya