Berita

Chuck Putranto Cs bersama para tersangka obtruction of justice/Ist

Hukum

Eksepsi Ditolak, Chuck Putranto Lanjut ke Sidang Pembuktian Obstruction of Justice

KAMIS, 10 NOVEMBER 2022 | 14:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota keberatan atau eksepsi Chuck Putranto yang merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) tragedi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) ditolak.

Majelis Hakim membacakan putusan sela eksepsi Chuck Putranto atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (10/11).

Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.


Karena itu, Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan JPU untuk meyiapkan proses persidangan yang akan berjalan ke depannya untuk Chuck Putranto.

Disampaikn Afrizal, Chukc Putranto akan melanjutkan tahapan persidangan pembuktian dan pemeriksaan saksi yang akan dimulai pada Kamis pekan depan (17/11).

"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," demikian Afrizal menambahkan.

Dalam eksepsinya yang dibacakan dalam sidang pada 26 Oktober 2022 lalu, Chuck Putranto mengungkap dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk mengambil barang bukti CCTV di sekitar Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri itu di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tertuang dalam nota keberatannya, Chuck Putranto mengaku dimarahi Sambo saat dipanggil ke ruangannya pada 11 Juli 2022, lantaran menyerahkan seluruh CCTV di sekitar rumah dinasnya ke Polres Jakarta Selatan.

Hingga akhirnya, Sambo memeritahkan dia untuk mengambil CCTV tersebut dan meng-copy-nya sekaligus melihat isi video di dalamnya.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo dalam keadaan marah dengan mata melotot berkata 'sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," begitu isi eksepsi Chuck Putranto yang dibacakan Kuasa hukumnya, Jhony Masmur William Manurung.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya