Berita

Para saksi yang hendak bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Bharada E Bertemu Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Dengarkan Keterangan Kesaksian Petugas PCR

SENIN, 07 NOVEMBER 2022 | 11:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Kuat Maruf, dan Ricky Rizal kembali bertemu tatap muka dalam satu momen.

Pertemuan Bharada E dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal kali ini terjadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Bharada E merupakan seorang terdakwa yang ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal tidak mendapat peran yang sama itu.


Dalam sidang kali ini, ketiganya hadir untuk mendengar keterangan saksi-saksi fakta kejadian sebelum dan sesudah penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Saat membuka sidang, Majelis Hakim PN Jaksel mempersilakan 5 orang saksi dari total 12 saksi yang rencananya dihadirkan untuk memperkenalkan diri dna selanjutnya diambil sumpah menurut agamanya masing-masing untuk bisa bersaksi dengan sebenar-benarnya.

Kelima saksi yang kini tengah didengar persaksiannya antara lain dua petugas Swab Test dari perusahaan Smart Co Lab Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia; Driver Ambulance Ahmad Syahrul Ramdhan; Legal Counsel Provider PT XL Axiata Viktor Kamang; dan Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Compliance Support  Bimantara Jayadiputro.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya