Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat ditemui dalam rangkaian Press Tour KPU RI di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (5/11)/RMOL

Politik

Beririsan dengan Sistem Keserentakan Pemilu, Seleksi Anggota KPUD Digelar Mei 2023

SABTU, 05 NOVEMBER 2022 | 22:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berbeda-beda akan diserentakan pada tahun 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat ditemui dalam rangkaian Press Tour KPU RI di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (5/11).

Dia menjelaskan, rencana keserentakan seleksi anggota KPUD ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang juga mengatur soal penataan daerah pemilihan (dapil), mengingat ada 3 daerah otonomi baru (DOB) yang mesti diatur dapilnya.

"Setelah nanti sekiranya di dalam Perppu ada aturan itu, maka pengisian jabatan atau seleksi anggota KPU Provinsi kabupaten/kota akan kita tata secara serentak," ujar Hasyim.

Diuraikan Komisioner KPU RI dua periode ini, rencana menyamakan waktu seleksi KPUD erat kaitannya atau beririsan dengan sistem keserentakan pemilu dan pengalaman pelaksanaan pemilihan-pemilihan sebelumnya.

"Sebenarnya dalam rangka untuk penataan keserantakan pengisian jabatan. Ini semua kan bermula pada pilkada-pilkada pertama kali waktu diatur di UU 32 tahun 2004 tentang Pemda," ucapnya.

Hasyim mengatakan, pada pengalaman pelaksanaan pilkada pertama kali tahun 2005, baik pemilihan gubernur (pilgub) atau pemilihan walikota (pilwalkot) ada ketentuan bagi KPUD-KPUD yang sedang menyelenggarakan Pilkada dan masa jabatannya berakhir, maka diperpanjang.

"Maka kemudian keseretakan 5 tahunnya menjadi berserakan. Apalagi seperti Jawa Timur yang kemudian harus ada Pilkada ulang (itu terjadi) tahun 2008. Kan kemudian masa jabatannya diperpanjang lagi," katanya.

Contoh lain, lanjut Hasyim, pengalaman serupa terjadi di Lampung. Saat itu mestinya anggota KPUD Lampung berakhir tahun 2013. Namun kemudian karena soal anggaran yang berlarut-larut, akhirnya pencoblosan Pilgub Lampung itu dibarengi pemilu nasional.

"Seingat saya April 2014 sehingga masa jabatannya KPU Lampung kan jadi lebih panjang lagi, baik provinsi Lampung Kabupaten Kota Lampung. Dan faktanya, misal KPU Provinsi Lampung kan untuk 2019 kemarin, untuk periode kemarin baru diisi setelah selesainya Pemilu 2019," jelas Hasyim.

"Nah ini kan menjadi desain-desain keserentakannya enggak ada. d
Dan di banyak tempat itu ada yang peristiwa begini, misalkan coblosannya hari ini itu ada yang habis hari ini," sambungnya.

Atas banyaknya peristiwa seperti itu, Hasyim melihat akhirnya ada anggota KPUD yang diperpanjang sampai berkali-kali. Padahal normalnya anggota KPUD hanya bisa menjabat selama dua periode..

"Kami sudah punya pengalaman mengatasi menghadapi situasi Itu. itu sangat tidak ideal, dan karena ada peristiwa ada yang namanya azas atau prinsip akuntabilitas, siapa yang menyelenggarakan ya dia harus yang mempertanggungjawabkan," terangnya.

"Misalnya mengadakan pemungutan suara tapi yang bertanggung jawabkan hasilnya sudah KPU baru dan bisa jadi orang-orangnya baru itu sangat tidak ideal," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Gibran Tidak Layak dan Tidak Boleh Dilantik Menjadi Wakil Presiden

Sabtu, 21 September 2024 | 08:09

UPDATE

Masuk Komite III DPD, Komeng Bakal Perjuangkan Hari Komedi Nasional

Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:04

Kadis Pendidikan Polman Diduga Arahkan Guru Dukung Paslon Tertentu di Pilkada

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:57

KPU Harusnya Beberkan Rekam Jejak Dewan Bukan Umur

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:53

IKI Indonesia Naik ke Level 52,48 per September 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:47

Iran Tolak Kirim Tentara ke Lebanon, Optimis Hizbullah Kuat Lawan Israel

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:46

Hilgers dan Reijnders Resmi Jadi WNI, Sepak Bola Nasional Makin Maju

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:44

Fokus Perjuangkan Hari Komedi, Komeng Ogah Jadi Pimpinan DPD

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:20

Kekayaan Melonjak, Mark Zuckerberg Resmi Gabung Klub 200 Miliar Dolar Bareng Elon Musk

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:18

BPOM Ancam Cabut Izin Kosmetik Overclaim, Influencer Juga Bakal Dipanggil

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:07

Korban Banjir Nepal Tembus 193 Orang

Selasa, 01 Oktober 2024 | 12:59

Selengkapnya