Berita

Profesor Romli Atmasasmita/Net

Nusantara

Soroti Kebijakan TV Digital, Prof Romli: Tidak Semua Rakyat Berkemampuan Gunakan Perangkat Digital

SABTU, 05 NOVEMBER 2022 | 15:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kebijakan pemerintah untuk meniadakan siaran TV analog dan beralih ke TV digital disorot pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Profesor Romli Atmasasmita.

Menurut Prof Romli, keharusan agar masyarakat beralih dari siaran analog ke digital ini menjadi persoalan lantaran mengekang hak rakyat untuk memperoleh informasi sesuai dengan UU KIP dan di dalam amanat UUD 1945.

“Masalah utama kasus TV digital bahwa kebijakan pemerintah keharusan TV Digital pengganti dengan TV analog adalah masalah hak rakyat untuk memperoleh informasi sesuai UU KIP dan UUD 45,” kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/11).


Disisi lain, kata Prof Romli, kebijakan migrasi dari analog ke digital ini tidak semua bisa dilakukan oleh masyarakat, terutama mereka yang berstatus menengah ke bawah untuk menggunakan perangkat digital yakni set top box (STB) agar tetap bisa menangkap siaran digital melalui tv analog.

“Kebijakan TV Digital mengakibatkan masyarakat sekalipun sekitar Jabodetabek tetap tidak semua memliki kemampuan yang sama untuk menggunakan perangkat TV digital,” kata Prof Romli.

Diketahui, harga satu unit set top box (STB) yang beredar di pasaran berkisar ratusan ribu. Dimana harga terendah untuk set top box (STB) yaitu 199 ribu dan yang telah bersertifikat Kominfo dibanderol dengan harga 499 ribu.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya