Berita

Tersangka, Mustopa saat berada di Polsek Semendo/RMOLSumsel

Hukum

Kakak Aniaya Adik Ipar Dengan Sajam Gegara Rebutan Kebun Durian

JUMAT, 04 NOVEMBER 2022 | 04:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Akibat rebutan kebun durian, Mustopa (56) ) warga Desa Tebing Abang, Kecamatan Semendo Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tega menganiaya adik iparnya sendiri yakni Harnadi (57) dengan senjata tajam.

Akibatnya, Harnadi harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim, setelah mengalami luka di bagian kepala dan pundak karena terkena senjata tajam milik Mustopa.

Kapolsek Semendo AKP M Ginting mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Rabu (2 /11) sekitar pukul 10.00 WIB. Semula, korban Harnadi datang ke rumah pelaku untuk menanyakan masalah kebun durian warisan mereka.


Namun, saat perbincangan berlangsung keduanya diduga terlibat selisih paham hingga akhirnya terjadi perkelahian.

“Korban mengalami tiga luka bacokan di bagian kepala dan pundak sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Semendo,”kata AKP M Ginting dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (3/11).

Setelah menganiaya korban, Mustopa pun langsung menyerahkan diri ke balai desa setempat hingga akhirnya diserahkan ke Polsek Semendo untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, motif penganiayaan itu dilatarbelakangi perebutan kebun duren warisan keluarga.

“Kami mengamankan barang bukti berupa golok milik tersangka dan pakaian yang digunakan korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya