Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

Pekan Ini, Bawaslu Umumkan Putusan Sengketa Pemilu 5 Parpol dengan KPU

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 14:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan sengketa proses pemilu yang dilayangkan lima partai politik (parpol) yang tak lolos tahapan verifikasi administrasi bakal diumumkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada pekan ini.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Puadi, usai menghadari acara peluncuran Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor) di Jakarta.

"Tanggal 4 November nanti sudah keluar putusan seluruhnya kalau sesuai jadwal ya," ujar Puadi dikutip melalui keterangan tertulis, Selasa (1/11).


Lima parpol yang mengajukan permohonan sengketa proses pemilu antara lain Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Sementara itu, Puadi juga menyampaikan satu laporan lainnya dari satu partai yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu RI.

"Kita sudah pleno nanti akan kita umumkan hasil pleno, karena masih menggunakan Perbawaslu lama soal administrasi untuk dibacakan putusan pendahuluannya," katanya.

Khusus untuk putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan itu akan diumumkan Bawaslu pada hari ini.

Putusan pendahuluan itu untuk menentukan laporan yang diajukan kelima partai politik dapat ditindaklanjuti atau tidak.

"Akan kita bacakan diterima atau tidak putusan pendahuluannya. Kalau diterima dia lanjut proses sidang, kalau tidak ya sudah," tutupnya. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya