Berita

Bawaslu saat meluncurkan SiGapLapor/Net

Politik

Permudah Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Luncurkan Aplikasi SiGapLapor

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 09:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan pelanggaran pemilu dikembangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan membuat satu aplikasi bernama SiGapLapor.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, aplikasi SiGapLapor sudah dibangun sejak kepemimpinan Bawaslu RI periode 2017-2022.

"SiGapLapor ini sebenarnya sudah direncanakan pada periode 2019 yang lalu," ujar Bagja dalam acara peluncuran di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin malam (31/10).


Namun, dijelaskan Rahmat Bagja, aplikasi SiGapLapor ini akhirnya bisa diselesaikan di bawah kepemimpinannya, khususnya ketika Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran diemban Puadi yang kini juga menjabat sebagai Anggota Bawaslu RI periode 2022-2027.

"Jadi kita harus buat sistem penanganan yang lebih baik lagi daripada yang ada," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Bagja memastikan kehadiran aplikasi SiGapLapor bisa memberikan kemudahan dalam penanganan peerkara pelanggaran pemilu nanti.

Salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat adalah menyerahkan laporan.

"Kami berharap SiGapLapor ini mampu memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan cepat, mudah diakses oleh partai politik, terkhusus para pemantau, dan juga masyarakat dalam penanganan pelanggaran," urainya.

"Beberapa keunggulannya dari SiGapLapor ini dari segi penyampaian laporan secara cepat, kemudahan akses informasi dan proses penanganan pelanggaran, digitalisasi dokumen pra pelanggaran dan rekap data penanganan pelanggaran," demikian Bagja menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya