Berita

Nikita Mirzani/Net

Hukum

Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang 20 Hari ke Depan

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 22:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Nikita Mirzani resmi dijebloskan alias ditahan di Rutan Serang Banten, pada Selasa (25/10).

Artis kontroversial ini akan mendekam di penjara selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022 mendatang.

Penahanan ini dilakukan sebelum Nikita akan dibawa ke persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukannya kepada Dito Mahendra.

"Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” ungkap Freddy Simanjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10).

Ibu tiga anak ini sempat beradu mulut dengan dengan penyidik. Nikita bahkan menolak masuk ke dalam kendaraan tahanan yang terparkir di Polresta Serang Banten, usai menjalani pemeriksaan dan diteruskan pelimpahan berkas tahap dua yaitu tersangka berikut dengan barang bukti.

Sementara itu, Nikita Mirzani terpaksa ditahan lantaran ancaman pidana kasusnya mencapai lebih dari 5 tahun, sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KUHP. Hal itu juga dimaksudkan agar bintang Comic 8 ini tidak melahirkan diri ataupun menghilangkan alat bukti.


Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya