Berita

Nikita Mirzani/Net

Hukum

Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang 20 Hari ke Depan

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 22:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Nikita Mirzani resmi dijebloskan alias ditahan di Rutan Serang Banten, pada Selasa (25/10).

Artis kontroversial ini akan mendekam di penjara selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022 mendatang.

Penahanan ini dilakukan sebelum Nikita akan dibawa ke persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukannya kepada Dito Mahendra.


"Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” ungkap Freddy Simanjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10).

Ibu tiga anak ini sempat beradu mulut dengan dengan penyidik. Nikita bahkan menolak masuk ke dalam kendaraan tahanan yang terparkir di Polresta Serang Banten, usai menjalani pemeriksaan dan diteruskan pelimpahan berkas tahap dua yaitu tersangka berikut dengan barang bukti.

Sementara itu, Nikita Mirzani terpaksa ditahan lantaran ancaman pidana kasusnya mencapai lebih dari 5 tahun, sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KUHP. Hal itu juga dimaksudkan agar bintang Comic 8 ini tidak melahirkan diri ataupun menghilangkan alat bukti.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya